Disesalkan Sejarawan, Banyak Bangunan Bersejarah Di”Tiada”kan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/17/15

Disesalkan Sejarawan, Banyak Bangunan Bersejarah Di”Tiada”kan



                                                     Sejarawan Made Pageh

Buleleng, Dewata News.com — Sejarawan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), I Made Pageh menyesalkan banyaknya bangunan bersejarah di Buleleng yang telah tiada. Banyaknya bangunan bersejarah yang hilang ini, karena menurutnya tidak ada kepedulian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk melestarikannya.

    Pageh memaparkan, pada 1945-1950 Belanda secara politik masih berusaha menguasai Bali, khususnya Buleleng meski Soekarno-Hatta di Jakarta telah mengumumkan proklamasi kemerdekaan. Belanda ketika itu menjadikan Buleleng sebagai Netherlands-Indies Civil Administration (NICA) atau pusat pemerintahan sipil Belanda, sehingga Belanda banyak mendirikan perkantoran di jantung Kota Singaraja.

    Pada saat bersamaan, ketika masa pemerintahan Gubernur I Gusti Ketut Puja, Bali Utara (Buleleng) ditetapkan sebagai ibukota Sunda Kecil yang melingkupi wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Mengingat Buleleng memiliki pelabuhan besar yang menjadi pusat perdagangan, yakni Pelabuhan Buleleng.

    Namun, pada 1952 secara politik Sunda Kecil terbagi menjadi tiga wilayah. Di antaranya Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya pada 1962 ibukota Bali beralih ke Denpasar.

    Made Pageh asal Tabanan yang lahir dan besar di Singaraja ini mengatakan, dahulu di jantung Kota Singaraja, tepatnya sekarang di Tugu Singa Ambara Raja memanjang ke Utara hingga Pelabuhan Buleleng merupakan kawasan Sempadan Kolonial Belanda. Mengingat banyak bangunan bersejarah berasitektur Belanda berdiri di kawasan tersebut.

    Namun kini hanya segelintir saja bangunan bersejarah yang masih berdiri. Ia menyesalkan banyak bangunan bersejarah yang telah beralih menjadi milik perseorangan, sehingga tidak ada yang bisa menghalangi pemilik bangunan itu untuk membongkarnya.

    Padahal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2010, setiap bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun termasuk cagar budaya dan harus dilindungi.  ”Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi malah dilanggar sendiri sama pemerintah. Sekarang banyak bangunan bersejarah yang telah menjadi milik perseorangan, ini sangat disayangkan. Jangan sampai kita tidak bisa melihat bangunan bersejarah karena semua dibongkar, ini perlu perhatian serius dari pemerintah, karena Buleleng ini memiliki sejarah yang luar biasa,” ungkap Made Pageh. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com