Buleleng, Dewata News. Com — Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana jelas dan tegas mengatakan, status tanah yang berlokasi di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, seluas 45 hektare saat ini telah tercatat sebagai asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
”Tanah di Batu Ampar itu asset kita (Pemkab Buleleng), sejak tahun 1976. Kemudian. PD Swatantara menjalin kerjasama dengan PT Prapat Agung Permai dengan diberikan ijin pemanfaatan lawan selama 30 tahun,yang memiliki jangka panjang hingga tahun 2021. Setelah itu, kewenangan pemerintah untuk pengelolaannya,” kata Bupati Agus ketika ditemui di Singaraja, Senen (10/8) sore.
Setelah satu jam menunggu dari jam 14.00 di Lobi Athiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Bupati Putu Agus Suradnyana datang usai meninjau proyek pembangunan kolam renang yang disiapkan untuk pelaksanaan Porprov Bali 2015, September mendatang. ”Kalau sejumlah warga Batu Ampar yang mengklaim tanah seluas itu sebagai hak miliknya melaporkan ke ranah hukum, begitu dilaporkan, kami tuntut balik,” tegasnya.
Didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng Made Supartawan dan Kasubag Pemberitaan Cok Aditya, Bupati Agus menyodorkan lembaran press release, terkait kronologis status tanah Batu Ampar.
Terkait dengan pemberitaan tentang ha pengelolaan tanah (HPL) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Pemkab Buleleng melalui Sekretaris Daerah Dewa Ketut Puspaka mengatakan, status tanah yang berlokasi di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, seluas 45 hektare, yang sejak tanggal 26 Maret 1976 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Agraria diberikan HPL Negara kepada Pemkab Buleleng. Dan telah terbit sertifikat HPL No.1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng, yang saat ini telah tercatat sebagai asset Pemkab Buleleng.
Melalui press release itu, secara rinci Sekda Puspaka menjelaskan, setelah terbit HPL Tahun 1976., Pemkab Buleleng melalui PD Swatantra menjalin kerjasama, salah satunya dengan PT Prapat Agung Permai, pada tanggal 10 November 1990 dan diberikan ijin pemanfaatan lahan selama 30 tahun hingga tahun 2021, sesuai dengan HGB yang ditindaklanjuti dengan pembuatan HGB kepada PT Prapat Agung Permai.
Berdasarkan HGB tersebut, lanjut Sekda Puspaka, Pemkab Buleleng mengeluarka ijin atau rekomendasi kepaa PT Prapat Agung Permai untuk memanfaatkan lahan tersebut.
”Memang benar pada tahun 1999 semua berkas, arsip dan dokumen hangus terbakar akibat amuk massa, termasuk sertifikat asli. Atas hal tersebut, Pemkab terus menjali koordinasi dan komunikasi ke BPN untuk mengeluarkan sertifikat pengganti,” ungkap Sekda Puspaka.
Artinya, Kantor Pertanahan telah melakukan langkah-langkah dengan mengumumkan informasi ke media terhadap permohonan penggantian sertifikat asli yang hilang saat terjadi kebakaran pada tahun 1999. Dalam pengumuman tersebut, sesuai dengan aturan yang beerlaku diberi jangka waktu selama 30 hari, yaitu sejak dikeluarkan pengumuman 5 Mei sampai 5 Juni 2015 untuk member kesempatan kepada masyarakat mengajukan klaim atau sanggahan terhadap status tanah tersebut.
Terkait dengan pemberitaan, bahwa dengan penerbitan HPL Tahun 1976 kemudian terbit SK mendagri Tahun 1982, Sekda Dewa Puspaka menjelaskan, bahwa hal terebut bukan kapasitas Pemkab memberikan jawaban, karena semua proses yang terjadi ada pada Kementerian Dalam Negeri.
Begitu juga terhadap pemberitaan, bahwa HPL yang diterbitkan Pemkab Buleleng tidak memiliki dokumen aslinya, hal tersebut memang benar adanya. ”Karena sesuai dengan ketentuan, bahwa manakala diatas HPL diletakkan HGB maka sertifikat HPL asli disimpan di kantor Agraria atau Kantor Pertanahan,” jelas Puspaka.
Terkait dengan dikeluarkannya ijin investasi pada PT Prapat Agung Permai, dijelaskan Sekda Puspaka, hal itu sudah sesuai dengan aspek yuridis. Karena telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Sedangkan dari aspek sosiologis, investasi tersebut bertujuan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
”Jika ada pihak-pihak yang mempermasalahkan keberadaan tanah tersebut, kami sarankan sebaiknya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sekda Puspaka. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com