Buleleng,
Dewata News.com —
Sebuah agama baru diluar 6 Agama yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia
yakni, Hindu, Islam, Bhuda, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Konghucu
muncul di Buleleng mencuat ke publik saat seseorang warga Buleleng memohon
pembuatan KTP ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan mencantumkan Agama
Baha'i.
Dalam pertemuan dengan FKUB Buleleng yang digagas oleh Kapolres Buleleng
AKBP Kurniadi di ruang kerjanya, Rabu (19/08) pertanyaan demi pertanyaan muncul
dengan adanya keyakinan Agama baru disertai foto kopi Surat Kementrian Agama RI
dari Menteri Agama RI, yang ditunjukan ke Menteri Dalam Negeri RI, dengan No.
MA/276/2014 tertanggal 24 Juli 2014 disebutkan, ”Agama Baha’i merupakan agama
yang berkembang di dunia Internasional di 20 Negara Dunia, kemudian dari Kajian
Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama, Baha’i adalah suatu
Agama dan bukan sebuah aliran agama, lalu Baha’i termasuk agama yang dilindungi
sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta Pasal 281 UUD 1945, dan
Baha’i merupakan agama diluar 6 agama sesuai penjelasan Pasal 1 UU No.
1/PNPS/1965. Dan Umat Baha’i mendapatkan jaminan penuh dari Negara sepanjang
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan berhak mendapatkan pelayanan
Hukum,” isi 6 poin surat yang ditandatangani langsung Menteri Agama RI, Lukman
Hakim Saifuddin.
Menanggapi diskusi tersebut Kapolres Kurniadi meminta data yang kongkret,
terkait pemeluk Agama Baha'i yang ada di Buleleng untuk memudahkan pengawasan
dan perlindungan. "Untuk menghindari masalah seperti kasus-kasus
terdahulu, kami perlu data supaya intel bisa bekerja, yang lain juga bisa
mengawasi. Kepentingan kami bukan apa-apa pak, bukan kami harus memeluk agama
ini, kami harus beribadah dengan cara ini, tidak, kepentingan kami adalah untuk
melindungi kaum marginal ini. Nyawanya ini yang harus dilindungi, jangan sampai
diserang oleh kelompok yang lain," ujar Kapolres Kurniadi.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan masih menunggu keabsahan dari
Surat Kementrian Agama RI tersebut.
”Agama Baha’i, baru ada 1 orang ditemukan di Buleleng. katanya
berdasarkan surat yang ada, Agama Baha’i direstui pemerintah. Nanti akan kami
adakan pertemuan lanjutan, terhadap sikap ini kedepannya dan kami juga
berencana menanyakan kepada Kementrian Agama RI terkait hal ini, dan dasar itu
akan dipakai lanjutan. Dalam seminggu ini, pasti ada jawaban,” papar Kapolres
Kurniadi usai pertemuan.
Untuk diketahui dalam surat tersebut, dari Kajian Badan Litbang Agama
dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama pada tahun 2014, juga tercantum ada 11
Kota di Indonesia jumlah penganut Agama Baha’I diantaranya, Jakarta 100 orang,
Bandung 50 orang, Palopo 80 orang, Medan 100 orang, Pati 23 orang, Bekasi 11
orang, Surabaya 98 orang, Malang 30 orang, dan Banyuwangi 220 orang. (DN ~
TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com