Agama Baha’i Muncul di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/19/15

Agama Baha’i Muncul di Buleleng



                               Kapolres ketika bertemu dengan FKUB Buleleng di ruang kerjanya.
Buleleng, Dewata News.com — Sebuah agama baru diluar 6 Agama yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia yakni, Hindu, Islam, Bhuda, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Konghucu muncul di Buleleng mencuat ke publik saat seseorang warga Buleleng memohon pembuatan KTP ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan mencantumkan Agama Baha'i. 

     Dalam pertemuan dengan FKUB Buleleng yang digagas oleh Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi di ruang kerjanya, Rabu (19/08) pertanyaan demi pertanyaan muncul dengan adanya keyakinan Agama baru disertai foto kopi Surat Kementrian Agama RI dari Menteri Agama RI, yang ditunjukan ke Menteri Dalam Negeri RI, dengan No. MA/276/2014 tertanggal 24 Juli 2014 disebutkan, ”Agama Baha’i merupakan agama yang berkembang di dunia Internasional di 20 Negara Dunia, kemudian dari Kajian Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama, Baha’i adalah suatu Agama dan bukan sebuah aliran agama, lalu Baha’i termasuk agama yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta Pasal 281 UUD 1945, dan Baha’i merupakan agama diluar 6 agama sesuai penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965. Dan Umat Baha’i mendapatkan jaminan penuh dari Negara sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan berhak mendapatkan pelayanan Hukum,” isi 6 poin surat yang ditandatangani langsung Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.

     Menanggapi diskusi tersebut Kapolres Kurniadi meminta data yang kongkret, terkait pemeluk Agama Baha'i yang ada di Buleleng untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan. "Untuk menghindari masalah seperti kasus-kasus terdahulu, kami perlu data supaya intel bisa bekerja, yang lain juga bisa mengawasi. Kepentingan kami bukan apa-apa pak, bukan kami harus memeluk agama ini, kami harus beribadah dengan cara ini, tidak, kepentingan kami adalah untuk melindungi kaum marginal ini. Nyawanya ini yang harus dilindungi, jangan sampai diserang oleh kelompok yang lain," ujar Kapolres Kurniadi.

    Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan masih menunggu keabsahan dari Surat Kementrian Agama RI tersebut. 

    ”Agama Baha’i, baru ada 1 orang ditemukan di Buleleng. katanya berdasarkan surat yang ada, Agama Baha’i direstui pemerintah. Nanti akan kami adakan pertemuan lanjutan, terhadap sikap ini kedepannya dan kami juga berencana menanyakan kepada Kementrian Agama RI terkait hal ini, dan dasar itu akan dipakai lanjutan. Dalam seminggu ini, pasti ada jawaban,” papar Kapolres Kurniadi usai pertemuan.

     Untuk diketahui dalam surat tersebut, dari Kajian Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama pada tahun 2014, juga tercantum ada 11 Kota di Indonesia jumlah penganut Agama Baha’I diantaranya, Jakarta 100 orang, Bandung 50 orang, Palopo 80 orang, Medan 100 orang, Pati 23 orang, Bekasi 11 orang, Surabaya 98 orang, Malang 30 orang, dan Banyuwangi 220 orang. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com