Buleleng, Dewata News. Com — Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Buleleng Ketut Suparto mengatakan, sebanyak 68 investor baru mulai berinvestasi di kabupaten belahan Utara Bali tahun 2015 ini.
Ia mengatakan, jenis investasi dibagi menjadi 11 bidang usaha, di antaranya, perumahan, pariwisata, perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perhubungan, perindustrian dan pertambangan.
”Dalam semester pertama tahun 2015 ini, setidaknya ada 108 pemohon yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Buleleng. Dari ratusan pemohon itu nilainya mencapai Rp260 miliar dan dapat menyerap 1.225 tenaga kerja,” kata Ketut Suparto diSingaraja, Selasa (11/08).
Namun, pada akhirnya hanya 68 investor yang diberikan izin untuk berinvestasi di Buleleng dengan nilai investasi mencapai Rp9,8 miliar dan menyerap 871 tenaga kerja.
Kabag Ekbang Setda Kabupaten Buleleng ini beralasan, terpaksa menolak sebagian investor yang ingin berinvestasi di Buleleng, karena mereka tidak memenuhi persyaratan yang diajukan. Menurutnya, tidak mudah baginya mengeluarkan rekomendasi kepada investor.
”Kami ada tim investasi yang seminggu sekali mengecek ke lapangan, investasi mana saja yang layak diberikan rekomendasi atau sebaliknya,” ujarnya.
Satu syarat yang sering tidak sanggup dipenuhi investor adalah lokasinya yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) Buleleng. Sementara 25 pemohon lain masih dalam tahap proses.
”Sebagian investasi sempat kami tolak, karena tidak bisa memenhi persyaratan. Semisal tidak sesuai peruntukan RTRW. Seperti juga kawasan pertanian dipakai perumahan kan tidak sesuai, itu sudah ada dalam perda. Sebagian lain masih kami proses,” katanya.
Dikatakan, pihaknya membuka peluang lebar kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di Buleleng. Sebab, semakin banyaknya investor yang masuk akan dapat berdampak positif, satu di antaranya penyerapan tenaga kerja, sehingga pengangguran akan semakin berkurang. Namun menurutnya, persyaratan harus tetap diperhatikan.
”Seperti peraturannya, pihak swasta yang ingn berinvestasi harus memiliki izin prinsip atau rekomendasi khusus, nanti ini melalui kami. Harus ada persetujuan penyanding dari masyarakat, kepala desa, kelian desa dan camat. Sepanjang syarat dipenuhi tidak masalah,” katanya.
”Investasi di Buleleng cukup baik, terbukti dari minat investor banyak tertarik menanamkan usahanya di Buleleng. Tetapi terkadang sebelum berinvestasi, investor harus jeli melihat peruntukan. Kalau tidak sesuai peruntukan tentu kami tidak bisa memberi rekomendasi. Kami yakin ke depan akan banyak lagi pihak mengembangkan investasi di Buleleng,” ungkap Suparto. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com