Dewata News.com — Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Suryono mengatakan pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
”Pedagang
atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan
pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian
seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa
diganti-ganti," kata Suryono di Gorontalo, Senin (29/06 lalu.
Dia
menjelaskan, dalam Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk
menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk
menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk
transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selanjutnya
dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak
menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Bila
ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling
berkoordinasi dalam proses hukum tersebut," katanya.
Selain
itu, mengganti uang dengan permen juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara
dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pantauan Dewata News.com, uang kembalian diganti dengan permen seperti ini sebelumnya sering dilakukan di beberapa warung modern dan saat ini petugas kasir juga minta uang kembalian recehan di bawah 500 apa mau disumbangkan kepada yang tidak jelas? Ada beberapa barang yang dijual di warung modern lebih mahal lagi sekitar 200 perak di bawah 500 perak di banding kios / warung yang memicu kembalian diganti permen. Satu contoh harga sebungkus rokok salah satu merk di kios / warung pinggir jalan Rp 17.000,- tapi di warung modern Rp17.200,- atau Rp17.300 padahal sama-sama bayar pajak.
"Lebih baik harga barang yang dijual di pasar modern itu dibulatkan, misalnya Rp1.500,- dan seterusnya. Tidak seperti Rp1.200,- atau Rp2.300,-.atau RFp17.200,-," komentar salah seorang pembeli yang baru keluar dari sebuah warung modern di kawasan jalan Ngurah Rai Singaraja. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com