Buleleng, Dewata News.com - Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua Ketua LPD yang berbeda di Kabupaten Buleleng dengan kerugian total lebih dari Rp 1,5 Milyar kini tengah diusut oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng. Terhadap keduanya, polisi menetapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
"Pertama ada Korupsi yang dilakukan oleh LPD di Desa Sinabun, Kecamatan
Sawan dengan tersangka I Gusti Nyoman Sutapa alias Gusti Topong (53),
dengan kerugian mencapai Rp1.521.500.000, berkas perkara sudah kita
limpahkan, tahap 1 di Kejaksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau
sudah dinyatakan lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan dalam waktu
dekat. Kemudian satu lagi, yang kita lakukan penyidikan terhadap LPD
Desa Gretek, Kecamatan Tejakula, dengan tersangka Nyoman Dayuh (52),
kerugian Rp274.700.000, keduannya sama-sama mantan Ketua LPD dan pasal
yang disangkakan juga sama," papar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu
(08/07).
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, diketahui modus keduannya
hampir sama yakni dengan menyalahgunakan wewenang, membuat kredit
fiktif, tanpa melalui proses / mekanisme yang ada. Bahkan khusus untuk
kasus LPD di Desa Sinabun pelaku, Gusti Topong meminjam uang dengan
nilai jauh melebihi batas maksimal sedangkan LPD Desa Gretek, Nyoman
Dayuh juga diketahui menjaminkan jaminan yang ada di LPD tanpa
sepengetahun pemilik jaminan.
Akibat perbuatannya itu kini keduannya harus berurusan dengan aparat
hukum dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo.
UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara, serta pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap kasus ini pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan
penyidikan secara intensif dan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait.
"Ini sudah hasil audit investigasi dari BPKP, nanti kita akan mintakan
lagi untuk penghitungan kerugian negaranya, dan setelah Galungan ini
bisa tahap 1 di Kejaksaan. Untuk pelaku yang disinabung belum ditahan,
nanti kalau sudah dinyatakan lengkap baru akan kita lakukan penahanan.
Untuk tindak pidana Korupsi ini kan biasanya panjang pak, kita tetap
lakukan koordinasi dengan Kejaksaan, kita lakukan penghitungan kerugian
negara lewat BPKP, kalau sudah klop semua baru kita lakukan penahanan,"
ujar Kapolres Kurniadi. (DN ~ rik).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com