Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, Gede Merta (26) al.Mangku
saat didengar keterangan penyidik Unit PPA Polres Buleleng.
|
Buleleng, Dewata News.com — Seorang pemuda asal Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Gede Merta alias Mangku dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selaku tersangka, Merta yang saat duduk di kelas V SD “kejumput” jadi Mangku di Pura Desa ini dijerat pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakujkan persetubuhan dengan atau dengan orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahjun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.
Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra ketika mendampingi
Kasat Reskrim AKP I Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Singaraja, Senen
(27/07) siang memaparkan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut
saja namanya Luh Bunga yang tahun ini duduk dibangku kelas II SD setempat, terjadi
sejak awal September 2014 hingga Desember 2014 di rumah orang tua korban,
Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Ia menambahkan, orang tua korban, bernama Komang Darma Putra (34) dan Ni
Nengah Suarni (ibu kandung korban) tidak terima anaknya mendapat perlakuan
disetubuhi, terlebih dengan tindak kekerasan, setelah mendengan cerita pengaduan
anaknya, sehingga langsung melaporkan peristiwa yang membuat aib keluarganya
itu ke Polres Buleleng, pada hari Rabu (15/07) bertepatan dengan hari raya
Galungan.
Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra (kiri)
mendampingi Kasat Reskrim AKP Adnyana.TJ saat rilis kasus persetubuhan anak dibwh umur.
|
Kasat Reskrim I Ketut Adnyana.TJ menambahkan, setelah menerima laporan
langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan pelaku, Merta alias
Mangku ke Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
”Peristiwa yang menimpa anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka
Merta alias Mangku ini, tak ubahnya pagar makan tanaman. Sebab, tersangka
sering berada di rumah orang tua korban, dimana tersangka yang mengasuh korban
kalau ditinggal kerja ke lading. Artinya, tersangka sudah biasa keluar masuk
rumah orang tua korban,” kata Adnyana.TJ.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Adnyana.TJ,
pada bulan September 2014 di rumah orang tua korban dan telah dilakukannya
sebanyak empat kali. Pelaku yang tidak punya pekerjaan ini mengawali perbuatan
bejatnya itu dengan cara memaksa korban, yaitu korban ditampar mulutnya hingga
berdarah. Selain itu, kedua tangan korban diikat kebelakang dengan menggunakan
tali rapiah. Setelah itu, pelaku membuka pakaian korban hingga telanjang,
sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri. ”Korban saat disetubuhi oleh
pelaku diam saja, karena merasa takut,” imbuhnya. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com