Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Kekerasan, Mangku Ditahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/27/15

Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Kekerasan, Mangku Ditahan

 Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, Gede Merta (26) al.Mangku
saat didengar keterangan penyidik Unit PPA Polres Buleleng.

Buleleng, Dewata News.com — Seorang pemuda asal Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Gede Merta alias Mangku dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selaku tersangka, Merta yang saat duduk di kelas V SD “kejumput” jadi Mangku di Pura Desa ini dijerat pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakujkan persetubuhan dengan atau dengan orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahjun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

     Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra ketika mendampingi Kasat Reskrim AKP I Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Singaraja, Senen (27/07) siang memaparkan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Luh Bunga yang tahun ini duduk dibangku kelas II SD setempat, terjadi sejak awal September 2014 hingga Desember 2014 di rumah orang tua korban, Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.      
                                                                                   
    Ia menambahkan, orang tua korban, bernama Komang Darma Putra (34) dan Ni Nengah Suarni (ibu kandung korban) tidak terima anaknya mendapat perlakuan disetubuhi, terlebih dengan tindak kekerasan, setelah mendengan cerita pengaduan anaknya, sehingga langsung melaporkan peristiwa yang membuat aib keluarganya itu ke Polres Buleleng, pada hari Rabu (15/07) bertepatan dengan hari raya Galungan.

Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra (kiri)
mendampingi Kasat Reskrim AKP Adnyana.TJ saat rilis kasus persetubuhan anak dibwh umur.
                             
   Kasat Reskrim I Ketut Adnyana.TJ menambahkan, setelah menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan pelaku, Merta alias Mangku ke Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

    ”Peristiwa yang menimpa anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Merta alias Mangku ini, tak ubahnya pagar makan tanaman. Sebab, tersangka sering berada di rumah orang tua korban, dimana tersangka yang mengasuh korban kalau ditinggal kerja ke lading. Artinya, tersangka sudah biasa keluar masuk rumah orang tua korban,” kata Adnyana.TJ.

    Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Adnyana.TJ, pada bulan September 2014 di rumah orang tua korban dan telah dilakukannya sebanyak empat kali. Pelaku yang tidak punya pekerjaan ini mengawali perbuatan bejatnya itu dengan cara memaksa korban, yaitu korban ditampar mulutnya hingga berdarah. Selain itu, kedua tangan korban diikat kebelakang dengan menggunakan tali rapiah. Setelah itu, pelaku membuka pakaian korban hingga telanjang, sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri. ”Korban saat disetubuhi oleh pelaku diam saja, karena merasa takut,” imbuhnya. (DN ~*).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com