Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya (kiri) saat diperiksa sebagai saksi
Ketua YKWK Singaraja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
|
Buleleng, Dewata News.com — Kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja terus dikembangkan polisi. Sebagai bukti keseriusan Polres Buleleng melalui Unit III Tipikor Satreskrim, telah melakukan penyidikan terhadap Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya, Selasa (07/07).
Pemanggilan Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya yang dilakukan
polisi itu menyusul telah ditetapkannya Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga
Kesehatan (YKWK) Singaraja Ni Made Trisna Dharmayanti
sebagai tersangka, terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah
pada Stikes Majapahit Singaraja.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Reskrim AKP
I Ketut Adnyana.TJ mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Stikes Majapahit itu
sebagai pihak yang menyelenggarakan proses perkuliahan, sehingga mengetahui
proses pendidikan yang terjadi di Stikes Majapahit Singaraja.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Gede Sunjaya sebagai saksi juga untuk
melengkapi berkas acara pemeriksaan yang dalam pekan ini akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.
Ketua Stikes Majapahit Gede Sunjaya menjalani
pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres
Buleleng.
Dari
hasil investigasi Dewata News.com, terkait kasus
penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin alias bodong
ini, ternyata Gede Sunjaya selaku Ketua Stikes Majapahit Singaraja sejak tahun 2011
hingga 2014 sudah menandatangani 36 ijazah palsu. Selain itu, disebut-sebut
juga salah seorang perawat di RSUD Kabupaten Buleleng berinisial S
menandatangai transkrip S1 Keperawatan palsu. Begitu juga oknum berinisial S ikut
menandatangani transkrips D3 Kebidanan palsu serta oknum D juga menandatangani ijazah dan
transkrip palsu.
Terbitnya 36
ijazah dari penyelenggaraan pendidikian tanpa ijin alias bodong ini secara
otomatis juga sebagai ijazah palsu, karena tidak satu-pun mahasiswa Stikes
Majapahit Singaraja tersebut terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi
(PDPT) Forlap Dikti. Dengan demikian, selain Ketua YKWK Singaraja sebagai
tersangka, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain dari
kasus penyelenggaraan pendidikan tinggi
tanpa ijin yang sah dari pemerintah. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com