Setelah Ketua YKWK Singaraja Jadi Tersangka, Giliran Ketua Stikes Majapahit Singaraja Diperiksa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/8/15

Setelah Ketua YKWK Singaraja Jadi Tersangka, Giliran Ketua Stikes Majapahit Singaraja Diperiksa

Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya (kiri) saat diperiksa sebagai saksi 
Ketua YKWK Singaraja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Buleleng, Dewata News.com — Kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja terus dikembangkan polisi. Sebagai bukti keseriusan Polres Buleleng melalui Unit III Tipikor Satreskrim, telah melakukan penyidikan terhadap Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya, Selasa (07/07).

     Pemanggilan Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya yang dilakukan polisi itu menyusul telah ditetapkannya Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja Ni Made Trisna Dharmayanti sebagai tersangka, terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah pada Stikes Majapahit Singaraja.

     Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Reskrim AKP I Ketut Adnyana.TJ mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Stikes Majapahit itu sebagai pihak yang menyelenggarakan proses perkuliahan, sehingga mengetahui proses pendidikan yang terjadi di Stikes Majapahit Singaraja.

    Selain itu, pemeriksaan terhadap Gede Sunjaya sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan yang dalam pekan ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.

    Ketua Stikes Majapahit Gede Sunjaya menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng.
 
     Dari hasil investigasi Dewata News.com, terkait kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin alias bodong ini, ternyata Gede Sunjaya selaku Ketua Stikes Majapahit Singaraja sejak tahun 2011 hingga 2014 sudah menandatangani 36 ijazah palsu. Selain itu, disebut-sebut juga salah seorang perawat di RSUD Kabupaten Buleleng berinisial S menandatangai transkrip S1 Keperawatan palsu. Begitu juga oknum berinisial S ikut menandatangani transkrips D3 Kebidanan palsu serta oknum D juga menandatangani ijazah dan transkrip palsu.

    Terbitnya 36 ijazah dari penyelenggaraan pendidikian tanpa ijin alias bodong ini secara otomatis juga sebagai ijazah palsu, karena tidak satu-pun mahasiswa Stikes Majapahit Singaraja tersebut terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Forlap Dikti. Dengan demikian, selain Ketua YKWK Singaraja sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain dari kasus penyelenggaraan pendidikan  tinggi tanpa ijin yang sah dari pemerintah. (DN ~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com