Ranmor Wajib Uji di Buleleng Alami Peningkatan Signifikan Dongkrak PAD - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/30/15

Ranmor Wajib Uji di Buleleng Alami Peningkatan Signifikan Dongkrak PAD


Buleleng, Dewata News.com  Kendaraan bermotor (ranmor) penumpang maupun barang yang wajib uji di gedung uji mekanik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, yang dilakukan petugas penguji bersertifikat mengalami peningkatan yang signifikan dalam enam bulan terakhir Tahun 2015 ini.

    Di antara petugas uji mekanik, satu-satunya wanita bernama Lita sebagai penguji pelaksana punya sertifikasi secara teliti melakukan cek uji ranmor. ”Kami senantiasa memberikan pencerahan kepada karyawan petugas uji yang memang sudah bersertifikat untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kadishub Buleleng gede Gunawan Adnyana Putra di Singaraja, Kamis (30/07) siang.

                                                    Kadishub Buleleng Gede Gunawan.AP

   Menyimak jumlah ranmor umum penumpang maupun barang yang wajib uji, dengan jumlah penerimaan retribusinya, Kadishub Gede Gunawan.AP mengatakan, dari Januari hingga Juni 2015 (dalam satu semester) sebanyak 8.418 unit dengan total penerimaan Rp462.081.030 atau 60,80% dari target Rp760 juta.

    ”Penerimaan retribusi uji kir ranmor mengalami peningkatan signifikan karena masyarakat di Kabupaten Buleleng sangat mengapresiasi pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Artinya, ada peningkatan kesadaran masyarakat wajib uji, di samping adanya kegiatan operasi rutin dengan menggandeng anggota Satlantas Polres Buleleng, karena memberhentikan ranmor yang wajib uji di jalan raya,” imbuhnya.

   Dengan memperhatikan proses penerimaan dari retribusi uji kir ranmor yang dilakasanakan petugas uji di Bidang Teknik Sarana Dishub Buleleng ini, Tim Penerimaan Asli Daerah (PAD) Buleleng minta agar dalam APBD Tahun 2015 Perubahan nanti dinaikkan menjadi Rp802 juta dari target dalam APBD Induk Tahun 2015 Rp760 juta.

Kabid Teksar Ketut Supartha
               
    Sementara itu, Kabid Teknik Sarana Dishub Buleleng Ketut Supartha mengatakan, tujuan utama pengujian adalah memberikan jaminan keselamatan kelaikan kendaraan bermotor serta melestarikan lingkungan akibat gas buang dari kendaraan bermotor, serta membiasakan pola masyarakat untuk merawat kendaraannya. 

    Kadishub Buleleng Gede Gunawan.AP juga menjelaskan,  telah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng No.2 Tahun 2015, terkait tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang mengatur untuk parkir di tepi jalan umum dari Rp500 menjadi Rp1.000,- sedangkan tariff pelayanan parkir khusus menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000,-  

     ”Dengan Perbup Buleleng itu mendongkrak adanya peningkatan signifikan yang mencapai Rp855 juta atau 61,11% untuk tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi parkir khusus Rp2013 juta atau 81%,” ungkap Kadis Perhubungan Buleleng Gede Gunawan.AP. (DN ~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com