Para mahasiswa yang mengantongi ijazah
Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada itu, Rabu (22/07) melaporkan Ketua
Stikes Majapahit Singaraja ke pihak kepolisian terdekat (Polsek), terutama asal
Buleleng sesuai tempat tinggal dirinya sebagai korban penipuan.
Namun pihak Polsek menyarankan langsung
melapor ke Polres Buleleng, karena terkait dengan perkara penyelenggaraan
pendidikan tanpa ijin Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada itu ditangani
Polres Buleleng.
Seperti diakui mantan mahasiswi Stikes
Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada asal Desa Gobleg, Kecamatan Banjar maupun yang
mengaku asal Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan bersama 7 orang
lainnya yang ditemui di ruang tunggu Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (24/07).
Mereka akan memberikan keterangan sebagai
saksi kepemilikan ijazah Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada. ”Sebagai
pemegang ijazah Stikes Majapahit Singaraja, saya bingung untuk melanjutka
karier, kendati memang ada di antara 38 orang lulusan sekolah tinggi kesehatan
ini sudah ada bekerja. Namun, kalau secara hukum nantinya Stikes Majapahit
Singaraja dinyatakan illegal alias bodong, secara tidak langsung merugikan kami,”
ungkap mahasiswi asal Desa Gobleg berpostur tubuh gembur ini.
Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada kendati sudah didera permasalahan ke ranah hukum yang saat ini dalam proses penanganan Polres Buleleng karena menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin dengan dicabutnya surat keputusan Mendiknas, namun sampai saat ini spanduk maupun baliho penerimaan mahasiswa baru tahun perkuliahan 2015-2016. (DN ~*).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com