Polisi Periksa Pemegang Ijazah Stikes Majapahit Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/24/15

Polisi Periksa Pemegang Ijazah Stikes Majapahit Singaraja


Buleleng, Dewata News.com  Mencuatnya Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada tersandung perkara menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin, membuat mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan maupun yang sudah mengantongi ijzah ”bingung”. Terlebih, polisi sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Ketua Yayasan Kejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti.

    Para mahasiswa yang mengantongi ijazah Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada itu, Rabu (22/07) melaporkan Ketua Stikes Majapahit Singaraja ke pihak kepolisian terdekat (Polsek), terutama asal Buleleng sesuai tempat tinggal dirinya sebagai korban penipuan.

     Namun pihak Polsek menyarankan langsung melapor ke Polres Buleleng, karena terkait dengan perkara penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada itu ditangani Polres Buleleng.

      Seperti diakui mantan mahasiswi Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada asal Desa Gobleg, Kecamatan Banjar maupun yang mengaku asal Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan bersama 7 orang lainnya yang ditemui di ruang tunggu Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (24/07).

     Mereka akan memberikan keterangan sebagai saksi kepemilikan ijazah Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada. ”Sebagai pemegang ijazah Stikes Majapahit Singaraja, saya bingung untuk melanjutka karier, kendati memang ada di antara 38 orang lulusan sekolah tinggi kesehatan ini sudah ada bekerja. Namun, kalau secara hukum nantinya Stikes Majapahit Singaraja dinyatakan illegal alias bodong, secara tidak langsung merugikan kami,” ungkap mahasiswi asal Desa Gobleg berpostur tubuh gembur ini.

    Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada kendati sudah didera permasalahan ke ranah hukum yang saat ini dalam proses penanganan Polres Buleleng karena menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin dengan dicabutnya surat keputusan Mendiknas, namun sampai saat ini spanduk maupun baliho penerimaan mahasiswa baru tahun perkuliahan 2015-2016. (DN ~*).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com