Peredaran Narkoba di Ujung Barat Buleleng Marak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/23/15

Peredaran Narkoba di Ujung Barat Buleleng Marak

                         Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan didampingi 
Kasubag Humas Polres Buleleng saat merilis hasil tangkapan dua pelaku narkotika jenis sabu-sabu. 
Buleleng, Dewata News.com - Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan tidak menampik, bahwa peredaran narkoba di daerah ujung barat Kabupaten Buleleng ini sudah semakin marak dan mulai dilakukan secara kecil-kecilan oleh kelompok anak muda seperti Hanny dan Edho. 
 
    "Kalau dilihat dari prefelensinya sudah mulai ramai, kemarin kan kami tangkap juga si Bontok itu, dari Sumberkima juga, di sebelah barat Pura Pulaki. Informasi dari si Edho ini mereka mengembangkan penjualan paket mini, mulai dari Rp100-200 ribuan, dan dia mendapat barang dari anak-anak Goris yang merantau ke Denpasar." ungkapnya ketika merilis tertangkapnya dua pelaku narkoba, Kamis (23/07). .
 
     Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Agus Dwi Wirawan menyebut, kedua pelaku yang bernasib apes ketika melakukan pesta narkoba di sebuah rumah kost di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, adalah Luh Hanny Nove (31) dan I Komang Edho Agustian Suartana (25) bahkan sudah diikuti sejak melakukan transaksi. 
 
   "Pada hari Minggu (19/07) kami melakukan penangkapan di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak menindaklanjuti merupakan informasi dari masyarakat. Sebelumnya, kami juga telah melakukan pemantauan terhadap Hanny Nove yang selalu berpindah-pindah kos, awalnya dia kos di Celukan Bawang. Malam itu dia membeli narkoba di daerah Sumberkima dari Edho," ungkap Agus Dwi..
    Dalam aksi pengerebekan yang dilakukan pada pukul 03.00 dini hari tersebut, Hanny Nove sempat menyadari dibuntuti oleh pihak kepolisian dan kabur kearah timur menuju wilayah Celukan Bawang. Namun rupanya Hanny kembali ketempat kost dan bersama Edho menkonsumsi sabu-sabu yang baru saja dibelinya.
    "Saat kami gerebek di dalam kamar kost tersebut Hanny Nove bersama Edho ada dua saksi juga didalamnya sedang menggunakan markotika jenis sabu-sabu. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, dan alat hisap yang berhasil kami amankan," ujar Agus Dwi.
   Dari hasil koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, pihak Kepolisian kepada kedua pelaku dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    Namun demikian hingga saat ini statusnya masih menunggu hasil pengecekan dari BNN Provinsi Bali, apakah layak atau tidak untuk direhabilitasi walau dari hasil penyelidikan diketahui keduanya adalah seorang pengedar. "Saat ini statusnya masih rehabilitasi, tapi proses hukum tetap jalan. Mereka memang pengedar tetapi fakta-fakta hukum yang bisa kami dapatkan saat ini mereka masih berstatus pemakai," kata Agus Dwi Wirawan. (DN ~*).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com