Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan didampingi
Kasubag Humas Polres Buleleng saat merilis hasil tangkapan dua pelaku narkotika jenis sabu-sabu.
Buleleng, Dewata News.com - Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan tidak menampik, bahwa peredaran narkoba di
daerah ujung barat Kabupaten Buleleng ini sudah semakin marak dan mulai
dilakukan secara kecil-kecilan oleh kelompok anak muda seperti Hanny dan
Edho.
"Kalau dilihat dari prefelensinya sudah mulai ramai, kemarin kan
kami
tangkap juga si Bontok itu, dari Sumberkima juga, di sebelah barat
Pura Pulaki. Informasi dari si Edho ini mereka mengembangkan penjualan
paket mini, mulai dari Rp100-200 ribuan, dan dia mendapat barang dari
anak-anak Goris yang merantau ke Denpasar." ungkapnya ketika merilis tertangkapnya dua pelaku narkoba, Kamis (23/07). .
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Agus Dwi Wirawan menyebut, kedua pelaku yang bernasib apes ketika melakukan pesta narkoba di sebuah rumah kost
di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, adalah Luh
Hanny Nove (31) dan I Komang Edho Agustian Suartana (25) bahkan sudah
diikuti sejak melakukan transaksi.
"Pada hari Minggu (19/07) kami melakukan
penangkapan di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak menindaklanjuti merupakan informasi dari masyarakat. Sebelumnya, kami juga telah
melakukan pemantauan terhadap Hanny Nove yang selalu berpindah-pindah
kos, awalnya dia kos di Celukan Bawang. Malam itu dia membeli narkoba di
daerah Sumberkima dari Edho," ungkap Agus Dwi..
Dalam aksi pengerebekan yang dilakukan pada pukul 03.00 dini hari tersebut,
Hanny Nove sempat menyadari dibuntuti oleh pihak kepolisian dan
kabur kearah timur menuju wilayah Celukan Bawang. Namun rupanya Hanny
kembali ketempat kost dan bersama Edho menkonsumsi sabu-sabu yang baru
saja dibelinya.
"Saat kami gerebek di dalam kamar kost tersebut Hanny Nove bersama
Edho ada dua saksi juga didalamnya sedang menggunakan markotika jenis
sabu-sabu. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, dan alat hisap yang berhasil kami amankan," ujar Agus Dwi.
Dari hasil koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, pihak Kepolisian kepada kedua pelaku dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com