Buleleng,
Dewata News.com — Untuk
mempermudah masyarakat dalam hal memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng
melaksanakan kegiatan Pelayanan SIM Keliling menyasar Desa Selat, Kecamatan
Sukasada, pada hari Kamis (23/07).
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Made Sugianyar seijin Kapolres AKBP
Kurniadi ketika dikonfirmasi mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan dengan
menggunakan mobil unit Pelayanan SIM Keliling itu, sebagai upaya mempermudah
masyarakat, sekaligus mendekatkan polisi dengan masyarakat.
”Pelayanan SIM Keliling yang dilaksanakan, khusus untuk proses perpanjangan
SIM yang sudah habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan mobil unit Pelayanan SIM Keliling di
halaman Kantor Desa Selat itu, dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita
mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat dan sekitarnya.
Dalam kegiatan Pelayanan SIM Keliling di Desa Selat, Sukasada ini telah
berhasil melayani masyarakat yang memperpanjang SIM A sebanyak 5 orang dan
perpanjangan SIM C sebanyak 26 orang. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com