Paska Ditahan Kejati, Bapekda Segera Proses Pemberhentian Jabatan Mustiara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/25/15

Paska Ditahan Kejati, Bapekda Segera Proses Pemberhentian Jabatan Mustiara



                                                             I Nyoman Mustiara, SH  
Buleleng, Dewata News.com —Paska ditahannya I Nyoman Mustiara yang terjerat kasus dugaan penggelembungan atau mark-up harga tanah pembangunan gedung Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Undiksha, Kampus Jinangdalem, Badan Pertimbangan Kepegawaian Daerah (Bapekda) Buleleng kini sedang memproses pemberhentian jabatan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.


    Dalam kasus ini, Mustiara sebagai penjual tanah di Desa Jinangdalem, Kecamatan Buleleng. Saat proyek pembangunan gedung kampus dan asrama mahasiswa FOK Undiksha ini  harga tanahnya diduga di-mark-up dari harga semula Rp6,5 juta menjadi Rp18 juta tiap are, hingga menimbulkan indikasi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

    Lantaran Mustiara sudah menjadi tersangka dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Krobokan, Denpasar, besar kemungkinan jabatan yang disandangnya itu bakal dicopot. Sebelum pencopotan jabatan itu, Bapekda Buleleng kini masih menunggu surat penegasan status hukum terhadap yang bersangkutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

     Sekda selaku Ketua Bapekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka,MP beberapa waktu lalu mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Mustiara. Sejak kasus itu mencuat hingga Kejati Bali resmi melakukan penahanan, Bapekda Buleleng belum menerima surat resmi terhadap status hukum Mustiara. Setelah mengetahui penahanan itu, Bapekda Buleleng-pun telah menungaskan Bagian Hukum Setkab Buleleng dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng untuk melakukan koordinasi dan bersurat ke Kejati Bali untuk meminta surat penegasan terhadap status hukum yang bersangkutan. 

    Surat tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Bapekda Buleleng untuk mengambil langkah guna memproses status kepegawaian dan jabatan yang selama ini disandang oleh Mustiara.

    ”Bagian Hukum dan BKD sudah kami perintahkan untuk koordinasi dan minta surat ke Kejati Bali, sehingga surat status hukum itu kami pakai acuan untuk memproses status kepegawaian dan jabatan yang disandang oleh yang bersangkutan. Kami juga tetap berpatokan pada praduga tidak bersalah terhadap rekan kami yang sekarang ditahan aparat penegak hukum,”  katanya.

                                                             Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka
    Ia juga mengungkapkan, Bapekda Buleleng memastikan akan memproses status kepegawaian dan jabatan yang disandang oleh Mustiara dalam waktu dekat ini. Hal ini dilakukan jangan sampai kekosongan jabatan itu, tugas-tugas yang diembannya akan terbengkalai.

    Untuk itu, pihaknya memastikan kalau Mustiara yang selama ini diketahui menjabat Sekretaris Disdukcapil Buleleng tersebut segera akan dicopot. Sebagai gantinya, untuk sementara akan ditunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) Sekretaris Disdukcapil Buleleng. Jabatan Plh ini berlaku sampai nantinya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memutuskan pejabat pengganti Mustiara.

   ”Yang pasti jabatan yang diiembannya itu akan diganti, karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Untuk sementara akan diesi oleh Plh agar tidak menganggu tugas-tugas dinas di Disdukcapil dan sampai nanti Bapak Bupati menunjuk pejabat pengganti,” imbuh Sekda Dewa Ketut Puspaka.

     Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Ni Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melapor dan sekaligus memohon petunjuk setelah Mustiara ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Paska yang bersangkutan ditahan, tugas-tugas dinas kesekretariatan di instansi yang dipimpinnya itu masih bisa ditanggulangi. Hanya saja, pihaknya khawatir kalau situasi ini dibiarkan lama bisa saja akan menganggu pelayanan di Disdukcapil Buleleng.

     Untuk itu, pihaknya berharap secepatnya ada pejabat yang menggantikan, sehingga tugas-tugas sebagai sekretaris dinas itu tetap berjalan seperti biasa. “Kami sudah melapor dan sekaligus memohon petunjuk kepada Bapak Bupati. Kalau sekarang tugas-tugas dibidang sekretaris dinas itu belum terganggu, namun kami tetap meminta petunjuk dari pimpinan,” tegasnya.

                                  Kadisdukcapil Buleleng, Ni Putu Ayu Reika Nurhaeni  
   Ditanya, situasi di Disdukcapil Buleleng setelah Mustiara ditahan, mantan Camat Banjar ini mengatakan, rekan-rekan satu kantor telah mengetahui kasus yang sedang dihadapi oleh Mustiara dan prihatin dengan kasus yang dialaminya.

    Sebelum resmi ditahan, Mustiara Rabu (22/07) lalu telah meminta izin untuk tidak masuk kantor kepada atasannya. Dia meminta izin dengan lisan melalui hubungan telepon. ”Sudah sempat minta izin kepada saya dan teman-teman satu kantor juga sudah tahu dan mudah-mudahan saja kasus yang dihadapinya sekarang ini bisa segera tuntas,” imbuhnya. (DN ~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com