Buleleng, Dewata News.com — Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng, saat ini masih bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) bersanding dengan penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun demikian, Kepala Dispenda Buleleng
Ida Bagus Puja Erawan tidak dapat memastikan berapa persen pemasukannya, karena
tergantung pada kegiatan transaksi jual beli tanah yang terjadi di Kabupeten
Buleleng.
”Pemasukan BPHTB hingga saat ini belum
bisa diprediksi karena tergantung dari kecendrungan seseorang untuk membeli
tanah. Namun demikian, target yang didapatkan dari BPHTB sampai saat ini sudah
mencapai 130 persen,” kata Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan
disela menikmati liburan cuti bersama di Singaraja, Selasa (21/07).
Ia mengungkapkan yang menjadi permasalahan
dalam pemasukan BPHTB saat ini, terkait adanya pembelian lahan yang dilakukan
pihak luar Buleleng, salah satunya pihak investor. Sehingga kondisi ini sedikit
kurang mendapatkan dukungan dari Bupati Buleleng. Dengan kondisi tersebut
sebaiknya yang perlu diperhatikan, yakni soal investasinya.
”Apakah tergolong ramah lingkungan atau
tidak. Karena yang namanya jual beli tanah itu kan bebas, mau beli dimana saja
tidak ada yang melarang. Apapun itu, ke depannya kalau memang tanpa rekomendasi
dari Pemkab Buleleng, tolak ukur DAK kan harus ada korelasi dengan PAD. Karena
itu, PAD harus perlu ditingkatkan mengingat sangat bepengaruh terhadap dana
bagi hasil dari pemerintah pusat,” paparnya.
Menurut Kadispenda Buleleng IB.Puja Erawan,
meskipun ada sedikit permasalahan terkait BPHTB, namun dirinya juga tetap
menilai bahwa PHR masih memiliki potensi tinggi menyumbang PAD Kabupaten
Buleleng, yang besaran kisarannya mencapai angka Rp19 miliar lebih. Namun
demikian, Dispenda Buleleng akan tetap mengembangkan berbagai potensi pemasukan
pajak lainnya dari berbagai sektor yang ada. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com