Buleleng, Dewata News.com —
Mencuatnya Stikes Majapahit Singaraja Kampus Sukasada tersandung hukum yang
saat ini proses penanganannya terus dikembangkan Satreskrim Polres Buleleng
karena menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin, membuat mahasiswa yang masih
aktif mengikuti perkuliahan maupun yang sudah mengantongi ijzah ”bingung”.
Terlebih, polisi sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Ketua Yayasan Kejahteraan
Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti.
Ditetapkan sebagai tersangka, karena YKWK
yang disebut-sebut tidak berbadan hukum ini sebagai pengelola Stikes Majapahit
Singaraja menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin. Keterangan yang dihimpun di
Polres Buleleng, Singaraja, Rabu (22/07) pagi, tidak menutup kemungkinan dari
penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin ini aka ada calon tersangka lain, terkait
terbitnya ijazah di Stikes Majapahit Singaraja.
Sementara itu,
sejumlah orang tua dan mahasiswa Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada,
baik yang masih aktif dan sudah lulus dengan mengantong ijazah ”ngelurug”
Stikes Buleleng, Kampus Bungkulan, pada hari Selasa (21/07) sekitar pukul 10.45
Wita.
Humas Stikes Buleleng Kampus Bungkulan
ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan sejumlah orang tua dari berbagai
profesi bersama putra-putrinya selaku mahasiswa / lulusan Stikes Majapahit
Singaraja, Kampus Sukasada.
Kedatangan mereka itu langsung berkenan
diterima Ketua Stikes Buleleng Kampus Bungkulan, Made Sundayana. Dari pertemuan
itu, terungkap mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di Stikes
Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada itu sebanyak 8 orang. Sedangkan mahasiswa
yang sudah lulus dan memperoleh ijazah Stikes Mahapahit Singaraja dari berbagai
angkatan, sebanyak 30 orang.
Ketua Stikes Buleleng Kampus Bungkulan,
Made Sundayana dihadapan sejumlah orang tua dan mahasiswa itu menyampaikan rasa
empati dengan kegalauan dan kekecewaan mereka. "Kami menyampaikan sara empati dengan kegalauan dan kekecewaan kalian sebagai orang tua maupun mahasiswa karena Stikes Majapahit Singaraja, ternyata menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin," ungkapnya
Sesuai visi misi pendidikan, jelas Made
Sundayana, kesiapan Stikes Buleleng untuk menerima mahasiswa yang mengikuti
perkuliahan di Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada tanpa ijin itu,
dengan syarat tetap mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku. Bahkan, Made
Sundayana selaku Ketua Stikes Buleleng, Kampus Bungkula ini akan memberikan
keringanan, berupa membebaskan uang gedung.
Terhadap permohonan mahasiswa yang sudah
mengantongi ijazah Stikes Majapahit Singaraja agar dibantu mendapatkan STR
(Surat Tanda Registrasi) sebagai prasyarat mutlak sebagai seorang profesi
Kesehatan, Ketua Stikes Buleleng, Kampus Buleleng Made Sundayana tidak bisa
memenuhi. ”Proses perolehan STR adalah melalui beberapa mekanisma, antara lain
mahasiswa harus didaftarkan terlebuh dahulu ke Majelis Tenaga Kesehatan
Provinsi (MTKP). Setelah itu, mengikuti try out terlebih dahulu, kemudian
mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus UKOM,” paparnya tidak bisa penuhi
terkait STR tersebut.
Terkait keinginan mahasiswa aktif Stikes
Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada agar diterima sesuai jenjang semester yang
ditempuh, lagi-lagi Ketua Stikes Buleleng, Kampus Bungkulan, Sundayana
menyampaikan maaf, karena harus sesuai mekanisme sehingga memulai perkuliahan
dari semester pertama. Disisi lain, Sundayana memberikan solusi, mahasiswa bisa
diterima sesuai jenjang perkulihan yang telah ditempuh, adalah agar mereka
memohon perlindungan kepada Dirjen Dikti atau Kemenristek dan Dikti.
Tersandung berbagai mekanisme yang harus
ditempuh, para mahasiswa yang mengantongi ijazah Stikes Majapahit Singaraja,
Kampus Sukasada itu, Rabu (22/07) melaporkan Ketua Stikes Majapahit Singaraja
ke pihak kepolisian terdekat (Polsek), terutama asal Buleleng sesuai tempat
tinggal dirinya sebagai korban penipuan. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com