Buleleng, Dewata News.com - Merasa kesal akan tingkah laku Putu Sudi Artawan memicu Putu Mangku Budiasa yang Ketua Komisi II DPRD Buleleng perbuatan melaporkan pengusaha property ini ke Polres Buleleng atas dugaan kasus penipuan. Ia
menilai pengusaha property asal Buleleng yang kini bertempat tinggal di Desa Tukadmungga tersebut tidak kunjung menepati
janji untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Anggota Dewan Buleleng asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini
memaparkan, kasus penipuan itu bermula ketika dirinya bersama anaknya,
Gede Agus Yudi Cahyadi (28) berniat membeli tanah kapling di sebuah desa
di kawasan wisata Lovina, Buleleng, dua bulan lalu, yakni 19 Mei.
Hubungan baik antara anaknya, Cahyadi dengan Putu Sudi Artawan yang juga disebut-sebut sebagai pemilik BB Home ini menjadi satu alasan dirinya untuk membeli tanah kapling tersebut.
Namun, Budiasa kemudian membatalkan niatnya membeli tanah kapling tersebut, dengan alasan lokasinya yang tidak strategis. Sementara uang pembelian senilai total Rp580 juta sudah diberikan ke Sudi Artawan.
Ia pun kemudian meminta kepada Sudi Artawan untuk mengembalikan uang yang telah diberikannya. Ternyata uang pinjamannya itu oleh Sudi Artawan itu dengan memberikan tiga cek kepada Budiasa.
Namun, ketika vokalis anggota Fraksi PDIP ini akan mencairkan tiga cek tersebut, hanya satu cek senilai Rp230 juta yang bisa dicairkan. Sedangkan dua cek lain kosong dan tidak bisa dicairkan.
“Saya tanya dia, tapi jawabnya hanya janji-janji saja, saya tunggu dua bulan ini tidak ada apa. Saya jengkel dan melaporkan Sudi Artawan ke polisi karena sudah tidak ada itikad baik. Sekarang biarkan kasus ini diproses secara hukum,” ujar Budiasa dari Flores saat dihubungi, Rabu (29/07).
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel
Ditempat terpisah, Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel mengatakan, kasus penipuan tersebut kini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Buleleng sesuai prosedur hukum.
.
“Sekarang kasusnya masih ditangani Satreskrimit dan masih dalam tahap pendalaman. Tunggu saja nanti hasilnya,” ujar Gelgel.
Sementara, Putu Sudi Artawan ketika dicoba dikonfirmasi masih belum dapat dihubungi karena telepon selulernya belum tersambung.(DN ~*),-
Hubungan baik antara anaknya, Cahyadi dengan Putu Sudi Artawan yang juga disebut-sebut sebagai pemilik BB Home ini menjadi satu alasan dirinya untuk membeli tanah kapling tersebut.
Namun, Budiasa kemudian membatalkan niatnya membeli tanah kapling tersebut, dengan alasan lokasinya yang tidak strategis. Sementara uang pembelian senilai total Rp580 juta sudah diberikan ke Sudi Artawan.
Ia pun kemudian meminta kepada Sudi Artawan untuk mengembalikan uang yang telah diberikannya. Ternyata uang pinjamannya itu oleh Sudi Artawan itu dengan memberikan tiga cek kepada Budiasa.
Namun, ketika vokalis anggota Fraksi PDIP ini akan mencairkan tiga cek tersebut, hanya satu cek senilai Rp230 juta yang bisa dicairkan. Sedangkan dua cek lain kosong dan tidak bisa dicairkan.
“Saya tanya dia, tapi jawabnya hanya janji-janji saja, saya tunggu dua bulan ini tidak ada apa. Saya jengkel dan melaporkan Sudi Artawan ke polisi karena sudah tidak ada itikad baik. Sekarang biarkan kasus ini diproses secara hukum,” ujar Budiasa dari Flores saat dihubungi, Rabu (29/07).
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel
Ditempat terpisah, Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel mengatakan, kasus penipuan tersebut kini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Buleleng sesuai prosedur hukum.
.
“Sekarang kasusnya masih ditangani Satreskrimit dan masih dalam tahap pendalaman. Tunggu saja nanti hasilnya,” ujar Gelgel.
Sementara, Putu Sudi Artawan ketika dicoba dikonfirmasi masih belum dapat dihubungi karena telepon selulernya belum tersambung.(DN ~*),-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com