Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana.TJ. |
Buleleng, Dewata News.com — Proses penyidikan terhadap perkara penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin yang dilakukan Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada di Jalan Jelantik Gingsir itu sudah rampung dan berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh Satreskrim Polres Buleleng telah dilakukan pelimpahan tahap I pada hari Kamis (23/07).
“Telah rampungnya proses penyidikan dengan
menetapkan seorang tersangka Ketua Yayasan Kejahteraan Warga Kesehatan (YKWK)
Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti, sehingga kami telah melakukan pelimpahan
tahap pertama ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja,” ungkap Kasat Reskrim
Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ ketika dikonfirmasi perkembangan perkara
itu di Singaraja, Jumat (24/07).
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi,
Ketut Adnyana.TJ mengatakan, pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dari
JPU Kejari Singaraja. ”Kalau nantinya dari hasil penelitian terhadap penanganan
perkara Stikes Majapahit Singaraja sudah dianggap lengkap, ataukah ada
perbaikan, pihak penyidik akan melengkapi. Tapi kalau memang BAP itu dengan
tersangka Ketua YKWK Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti sudah dinilai
lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut
Adnyana.TJ juga menegaskan, kalau hasil di meja peradilan Pengadilan Negeri
menetapkan, bahwa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan Stikes Majapahit
Singaraja, Kampus Sukasada tanpa ijin, secara otomatis ijazah hasil produk
pendidkan tinggi itu-pun illegal. DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com