Kasat Reskrim: Kasus Stikes Majapahit Singaraja Sudah Pelimpahan Tahap Pertama - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/24/15

Kasat Reskrim: Kasus Stikes Majapahit Singaraja Sudah Pelimpahan Tahap Pertama

     Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana.TJ.

Buleleng, Dewata News.com  Proses penyidikan terhadap perkara penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin yang dilakukan Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada di Jalan Jelantik Gingsir itu sudah rampung dan berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh Satreskrim Polres Buleleng telah dilakukan pelimpahan tahap I pada hari Kamis (23/07).

     “Telah rampungnya proses penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka Ketua Yayasan Kejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti, sehingga kami telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ ketika dikonfirmasi perkembangan perkara itu di Singaraja, Jumat (24/07).

    Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Ketut Adnyana.TJ mengatakan, pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dari JPU Kejari Singaraja. ”Kalau nantinya dari hasil penelitian terhadap penanganan perkara Stikes Majapahit Singaraja sudah dianggap lengkap, ataukah ada perbaikan, pihak penyidik akan melengkapi. Tapi kalau memang BAP itu dengan tersangka Ketua YKWK Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti sudah dinilai lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

    Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ juga menegaskan, kalau hasil di meja peradilan Pengadilan Negeri menetapkan, bahwa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada tanpa ijin, secara otomatis ijazah hasil produk pendidkan tinggi itu-pun illegal. DN ~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com