Ilustrasi sertifikat tanah
Buleleng,
Dewata News.com — Kantor
Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam tahun 2015 mendapat jatah proyek nasional
(Prona) sebanyak 4.500 bidang tanah. Sesuai dengan peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 1 tahun 2015 serta disempurnakan lagi menjadi
peraturan nomor 4 tahun 2015, menyatakan bahwa semua legalisasi aset disebut
dengan prona.
”Secara administrasi legalisasi aset di Buleleng dibagi menjadi dua, untuk
prona dijatah 4.300 bidang dan lintas sektor dalam hal ini legalisasi aset
bidang pertanian ditargetkan 200 bidang,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Buleleng Made Sudarma di Singaraja, Jumat (03/07)..
.
Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Made Sudarma
Dari target itu, Sudarma
mengungkapkan, pihaknya hingga bulan Juni 2015, sudah dapat menyelesaikan
sebanyak 2.159 bidang dari 4.300 bidang atau 50,2 persen. Sedangkan legalisasi
aset lintas sektor bidang pertanian, target 200 bidang tersebut sudah rampung
100 persen.
Menurut Made Sudarma, pihaknya menginginkan lebih banyak penyelesaian
untuk tahap awal, namun saat ini masih terkendala masalah teknis. Pelaksanaan
prona di tahun 2015, tersebar di 18 desa
pada 8 kecamatan di Buleleng.
Untuk penyelesaian tahap pertama, disebutkan Sudarma, sejumlah 2.159 bidang menyentuh 7 desa, yakni
Desa Kalisada di Kecamatan Seririt 150 bidang, 311 bidang di Desa Pelapuan, Kecamatan
Busungbiu, 201 bidang di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dan di Desa
Bebetin, Kecamatan Sawan sebanyak 213 bidang tanah. Selanjutnya di Kecamatan
Sukasada, penyelesaiannya sudah rampung di 3 desa, yakni 604 budang di Desa
Panji, 420 bidang di Tegalinggah dan 260 bidang di Desa Sambangan.
Sementara itu, untuk aset lintas sektor yang tersebar di 9 desa pada dua
kecamatan, yaitu Busungbiu dan Sukasada. Untuk Kecamatan Busungbiu meliputi
Desa Kedis - 31, Titab - 50, Subuk - 42, Kekeran - 17, Tinggarsari - 9 dan 1
bidang tanah di Desa Pelapuan.
Untuk Kecamatan Sukasada meliputi Desa Gitgit - 40, Ambengan dan
Padangbulia masing-masing 5 bidang tanah.
Kerpala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Made Sudarma juga mengakui,
dilakukannya pelayanan quick quin
yang mencakup 4 kegiatan layanan, seperti pengecekan sertifikat, peralihan hak,
perubahan hak dan penghapusan hutang atau roya. Menurut data Januari hingga
Juni 2015, untuk pengecekan sertifikat sebanyak 11.658 bidang, peralihan hak
6.226, roya 1.750 dan perubahan hak 144 bidang. (DN ~ *).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com