DPRD Prov Bali Setujui 2 RAPERDA Menjadi PERDA - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/24/15

DPRD Prov Bali Setujui 2 RAPERDA Menjadi PERDA


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas disetujuinya raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2014 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi Perda. Dinamika yang berkembang selama proses pembahasan melalui berbagai masukan, saran, serta pertanyaan dari seluruh fraksi dinilai Gubernur sebagai wujud komitmen dewan untuk turut menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia berharap koordinasi dan kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini antara dewan dan Pemprov dapat terus ditingkatkan, di tengah tantangan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks.  Demikian disampaikannya pada sidang paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2014 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Kamis (23/7).


Dalam wawancara seusai mengikuti sidang, Pastika memaparkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang mencapai 24 % merupakan bentuk penghematan, yang bisa kembali dimanfaatkan pada anggaran tahun berikutnya. Ia mengaku tidak mau menghabiskan seluruh anggaran apalagi jika habis untuk program yang tidak terencana. Ia menegaskan  SILPA yang timbul bukanlah karena salah perencanaan melainkan karena dalam perjalanan pelaksanaan anggaran terjadi perubahan-perubahan diantaranya efisiensi, tumpang tindih penganggaran antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sehingga mesti dibatalkan pelaksanaannya, pembatalan karena kendala teknis, maupun adanya penambahan Pendapatan Asli Daerah.

Smentara itu  dalam  rancangan keputusan dewan yang dibacakan Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama berisi keputusan dan ketetapan bahwa Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2014 menjadi Perda dengan beberapa catatan diantaranya menindaklanjuti temuan-temuan audit BPK. Dan terhadap  keputusan dan ketetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa konstruksi  menjadi Perda diberikan ketentuan adanya perbaikan seperlunya apabila ditemukan kekeliruan.

Sementara itu Wakil Ketua  Pansus Raperda Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, AA. Adi Ngurah Agung Ardana, dalam laporan menyampaikan jasa konstruksi daerah dianggap memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga dianggap perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi daerah, terwujudnya struktur usaha konstruksi daerah yang handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, serta terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi daerah. Untuk itu dengan berbagai pertimbangan, masukan serta kajian yang telah dilaksanakan pansusnya, Raperda tersebut disetujui untuk menjadi perda.

Pada sidang tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Rancangan Keputusan Dewan terhadap kedua raperda tersebut, serta Penandatanganan MoU Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2016 oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali beserta wakil Ketua DPRD Provinsi Bali. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com