Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol tidak sah dan telah melanggar hukum. Artinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh Agung Laksono Cs tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kepengurusan Munas Bali dinyatakan sah, karena sesuai dengan aturan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat karena sejauh ini dianggap telah merugikan Partai Golkar. Atas sejumlah kerugian, tergugat dibebani biaya kerugian.
"Menghukum tergugat 1, 2, 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar 100 miliar rupiah," kata Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jumat (24/07).
Tergugat I yakni, Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, tergugat III Menkumham RI Yasonna H Laoly.
Kerugian yang dimaksud oleh hakim adalah kepercayaan para kader Golkar, termasuk yang berada di daerah-daerah kepada kepengurusan Golkar dari hasil Munas Bali.
"Kerugian materil berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat," kata Hakim Lilik.
Usai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat, Lawrence Siburian, menyatakan akan berkosultasi atas putusan ini. "Kami akan berkonsultasi," kata Lawrence menanggapi putusan.
Lawrence Siburian mengaku baru pertama kali ini dibebani ganti rugi sebesar Rp100 miliar. "Baru kali ini kita mendapat putusan bahwa kerugian immateril itu didenda sebesar Rp100 miliar," kata Lawrence.
(DN ~Viva.News).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com