Action Dispenda Buleleng Tagih Tunggakan PHR Membanggakan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/21/15

Action Dispenda Buleleng Tagih Tunggakan PHR Membanggakan

 Kepala Dinas Pendapatan Buleleng Ida Bagus Puja Erawan 
Buleleng, Dewata News.comDidasari dengan tanggungjawab moral melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda), Ida Bagus Puja Erawan terus memacu jajarannya untuk melakukan action mengejar tagihan tunggakan pajak, terutama Piutang Pajak Hotel dan Restauran (PHR) sebelum tahun 2015 ini.

    Hasilnya? Ternyata action yang telah dilakukan oleh petugas pungut jajaran Dispenda Buleleng itu dalam menelusuri hotel dan restoran yang merupakan tunggakan bagi wajib pajak cukup membanggakan. Buktinya, dari Rp2,6 miliar lebih piutang PHR, kini masih tinggal tersisa sekitar Rp800 juta.

     Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan ketika dikonfirmasi di rumah kediaman menikmati suasana liburan cuti bersama, Selasa (21/07) pagi mengungkapkan rasa optimis, terkait tunggakan PHR ini bisa dituntaskan, mengingat upaya yang dilakukan petugas pungut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak di sektor kepariwisataan ini.

     Terkait dengani pemasukan PAD di Buleleng dari sektor bagi hasil pajak dan bukan pajak, Kadispenda Buleleng ini mengatakan, tergantung dari potensi yang masuk ke pemerintah pusat.

   ”Terhadap bagi hasil bukan pajak, tergantung dengan potensi. Kita bersifat pasif aktif. Pasifnya, kami menunggu dari pusat terhadap apa yang sudah dikelola, didapatkan dari potensi-potensi yang dikelola yang masuk kepada pusat, seperti misalnya pendapatan pajak dari hasil tembakau dan sebagainya. Jadi tidak tergantung dari apa yang dilakukan di pertanian maupun sektor-sektor lainnya,” paparnya.

    Terkait pembayaran PHR, dijelaskan Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan, sudah menerapkan pembayaran sistem online, untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak, selain memudahkan petugas pajak untuk mengecek wajib pajak yang sudah membayar pajak. Begitu pula sebaliknya bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. (DN ~*).—
   

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com