Wagub Sudikerta Bantu Tengahi Persoalan GWK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/17/15

Wagub Sudikerta Bantu Tengahi Persoalan GWK


Denpasar, Dewata News. Com - Polemik yang terjadi di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), antara para pemilik toko “Plaza Amata” dengan manajemen pengelola GWK yang menutup akses jalan ke GWK sehingga para pemilik toko merasa tertindas atas penutupan fasilitas umum ini, mendapat perhatian serius Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta. Oleh karenanya Wagub Sudikerta mengundang pihak yang bertikai untuk duduk bersama secara damai di Ruang Wiswasabha Pratama – Kantor Gubernur Bali, (17/06).

Dalam kesempatan tersebut, PT. Bhuvana Indonesia yang diberikan kuasa untuk mengelola pertokoan Plaza Amata menyatakan sejak terjadinya pengalihan kepemilikan GWK Cultural Park dari PT. Multi Mantra Indonesia (MMI) ke PT. Alam Sutera Reality (PT ASR Tbk) beberapa tahun ini, terjadi banyak persoalan seperti fasilitas akses sosial yang dibatasi, seperti pembangunan tembok disisi barat dan timur kompleks Plaza Amata sehingga akses para pemilik toko menjadi terhambat, selain itu pemilik toko juga dilarang menggunakan akses jalan yang sering dilewati.  

"Padahal sebelumnya, sejak membeli toko pada tahun 2000-an, kita semua bisa mengakses tanpa hambatan. Kami semua merasa dirugikan oleh manajemen GWK dibawah PT ASR Tbk dengan membangun tembok di sisi barat dan timur kompleks Plaza Amata. Pemilik toko juga dilarang menggunakan akses jalan yang kami lewati," ungkapnya. 


Oleh karenanya, ia meminta kepada PT. Garuda Adimantra Indonesia (GAIN) sebagai pengelola GWK untuk memahami hal tersebut dan mengembalikan hak dari para pemilik toko seperti semula, agar kemajuan dari GWK sebagai salah satu destinasi parwisata dapat terjaga dengan baik.

Menanggapi hal tersebut Wagub Sudikerta, meminta penjelasan kepada PT. GAIN agar versi duduk persoalan dari masing-masing pihak dapat dipahami dan dicermati dengan seksama.

Selanjutnya, PT. GAIN sebagai pengelola GWK melalui Direksinya Seno Andi Kawanto mengungkapkan bahwa terdapat empat point utama terkait permasalahan ini yang perlu dijelaskan oleh pihaknya. Pertama, ia menyampaikan bahwa tidak ada penutupan akses disekitar Plaza Amata serta tidak ada penghentian kegiatan fit out disekitar pertokoan tersebut. Kedua, pada saat PT. ASR mengakuisisi GWK disana jelas tertera bahwa Plaza Amata terpisah dari PT. GAIN. Ketiga, sejak April 2013 pihaknya telah mengajukan perjanjian kerjasama dengan Plaza Amata namun belum mendapat tangapan sampai saat ini. Terakhir dijelaskannya, bahwa terkait dengan pelayangan somasi pada akhir 2013 PT Bhuvana kepada PT GAIN  telah di jawab somasi tersebut, namun belum ada tindak lanjut dari Plaza Amata. Dan terkait dengan sengketa ini, pihaknya berkomitmen untuk membuka jalan perdamaian dengan Plaza Amata, agar sengketa ini tidak berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan dampak yang luas dimasa selanjutnya.

Pada kesempatan itu PT. Bhuvana Indonesia juga menunjukkan bukti foto-foto kepada Wagub Sudikerta terkait yang sebenarnya terjadi dilapangan.

Menanggapi hal tersebut, Wagub Sudikerta meminta kedua belah pihak agar memiliki komitmen untuk  menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah mufakat dan menghindari pertikaian lebih keras lagi terjadi karena hal tersbeut dapat mempengaruhi iklim pariwisata di Bali. Terkait dengan duduk persoalan yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak tersebut, ia menyampaikan bahwa pada jika suatu pembangunan tersebut berada dalam satu kawasan maka harus ada ijin prinsip pemberian fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). 

Oleh karena PT. Bhuvana Indonesia membeli tanah yang ditempatinya dari PT. GAIN maka mejadi kewajiban PT GAIN untuk berikan fasos dan fasum minimal 30%  yang diserahkan pada negara, dimana hal ini telah menjadi aturan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Oleh karenanya Sudikerta meminta pada pengelola GWK untuk menuntaskan kewajibannya tersebut. Sehingga, jelas dalam hal ini menurut peraturan yang tertera dalam BPN, maka PT. GAIN wajib untuk memberikan fasum dan fasos kepada para pemilik toko ini. Sedangkan pada PT. GAIN, Wagub meminta agar tidak menyelesaikan masalah secara frontal, namun Ia meminta kedua pihak mengedepankan musyawarah terlebih dahulu.

Dengan adanya titik terang dari kedua belah pihak maka Wagub Sudikerta meminta kepada kedua belah pihak untuk menyatakan perdamaian terlebih dahulu, untuk hal-hal teknis selanjutnya Pemprov juga akan turut membantu kelapangan dalam pengawasan penyelesaian permasalahan ini.

Pada akhir diskusi tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian antara PT. Bhuvana Indonesia dengan PT. GAIN, sepakat berdamai untuk kebersaman dalam mengelola kegiatan kedepan, serta dalam penyelesaian teknis nanti mengedepankan prinsip perdamaian dan tidak lagi saling menyalahkan sehingga kedua kubu ini dapat menjalankan kegiatan operasional GWK dengan baik. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com