Tipu di Buleleng, Dua IRT Banyuwangi Masuk di-”Bui” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/26/15

Tipu di Buleleng, Dua IRT Banyuwangi Masuk di-”Bui”



                                    Dua IRT asal Banyuwangi (pakai topi) didampingi Polwan
                         saat kasusnya dirilis Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ
Buleleng, Dewata News.com  Melakukan aksi penipuan dengan modus meminta sumbangan kepada masyarakat dengan menunjukkan dokumen fiktif dari Himpunan Penyandang Cacat Seluruh Indonesia (HPCSI) Kusuma Bangsa Banyuwangi, dua ibu rumah tangga (IRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur dijebloskan masuk bui.

      Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ kepada para wak media di Press Room Polres Buleleng, Jumat (26/06) siang mengatakan, kedua tersangka itu, yakni Saniah (42) dan Suniah (45) meminta sumbangan dengan dalih untuk membiayai anak cacat.

     Mengungkap action kedua pelaku itu, seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ menyebut, pada hari Selasa (23/06) kedua tersangka meminta sumbangan kepada korban dengan menggunakan dokumen fiktif HPCSI Kusuma Bangsa Banyuwangi dan korban memberikan uang sebesar Rp10 ribu. ”Ketika korban melakukan pengecekan melalui internet tentang profil HPCSI Kusuma Bangsa Banyuawangi itu, ternyata tidak ada alias fiktif, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke polisi,: imbuhnya.

   Menurut Adnyana.TJ, kedua pelaku ditangkap ketika sedang mencari sasaran lain di wilayah Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

   Dari tangan tersangka Saniah, polisi mengamankan, 5 lembar surat dokumen, 4 lembar daftar penyumbang, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna merah, 1 buah domet warna hitam, uang tunai Rp410 ribu, 1 unit sepeda motor Nopol P-5154-YE. Sedangkan dari tangan tersangka Suniah, berupa 2 lembar surat dokumen, 4 lembar daftar penyunbang, 1 buah dompte warna hitam, 1 buah tas warna ungu, 1 bendel kertas daftar yang masih kosong, uang tunai Rp210 ribu dan 1 unit sepeda motor Nopol P-4543-WC.

   Hingga kasus penipuan kedua tersangka yang dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara ini diproses penyidikan, telah didengar keterangan saksi I Wayan Semadi (pelapor), Kadek Ari Kristina Dewi dan Sugeng Hariyanto. (DN ~ *).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com