Tersandung Kerugian Negara Rp1 Triliun, Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Korupsi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/6/15

Tersandung Kerugian Negara Rp1 Triliun, Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Korupsi

                                                
Jakarta, Dewata News.com - Sorot kamera menghujani wajah Dahlan Iskan bertubi-tubi. Namun pria paruh baya itu tetap tersenyum lebar. Sembari berjalan meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sesekali Dahlan menunduk saat cahaya kamera wartawan tepat mengarah ke matanya.

     Saat awak media mengepung pintu keluar Kejati untuk mengajukan sejumlah pertanyaan, Dahlan mempercepat langkahnya menuju tempat parkir. Sampai di depan mobil hitam bernomor polisi B 1040 RFY, Dahlan langsung menggapai gagang pintu mobil dan berusaha menariknya. Namun, pintu tersebut tidak terbuka.

     "Pak, salah mobil, Pak," seru seseorang yang mendampingi Dahlan. Ternyata yang dihampiri Dahlan adalah mobil Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman yang mirip dengan mobilnya. Sama-sama berwarna hitam dan modelnya sedan.

      "Salah ya? Maaf, maaf, saya minta maaf," kata Dahlan sambil tertawa cekikikan.
Tak hanya salah mobil, Dahlan juga mengaku salah menggunakan sepatu. Dia mengatakan datang ke Kejati dengan memakai sepatu istrinya. "Ini sepatu istri saya, pantas sesak dipakai. Ternyata tertukar," ujar Dahlan sambil menunjukkan sepatu keds abu-abu dan meletakkannya ke rak sepatu di masjid tempatnya menunaikan salat Jumat.

    Dahlan resmi menjadi tersangka pada, Jumat - 6 Juni 2015, usai menjalani pemeriksaan 5,5 jam di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ditanyai status barunya ini, Dahlan hanya tersenyum sambil terhuyung masuk mobil yang sudah terparkir di pintu keluar Gedung Kejaksaan.

    Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013. Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun.

    "Analisa dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik sesuai pendapat dan pernyataan yang diajukan kepada saya, bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman di kantor Kejati DKI, Jumat (05/06).
   
    Dahlan menjadi tersangka setelah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi. Termasuk pemeriksaan hari ini. Menurut Adi, pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon.
          Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan memenuhi panggilan kelima 
                                                   pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Tidak Ditahan Tapi Dicekal
    Kendati resmi menjadi tersangka, mantan Menteri BUMN itu tidak ditahan. Kejati beralasan, selama pemeriksaan Dahlan bersikap kooperatif sehingga Kejati merasa tidak perlu menahan pengusaha yang kerap menggunakan kemeja putih itu.

    Menurut Adi Toegarisman, Kejati DKI akan memanggil Dahlan ketika penyidik memerlukan pernyataan tambahan untuk mendalami kasus ini.
Kejaksaan Tinggi menetapkan Dahlan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu dokumen dan keterangan saksi lain yang mengindikasikan menteri di Pemerintahan SBY itu terlibat tindak pidana korupsi.

    Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran, semestinya dalam proyek pembangunan sistem multiyears, ia mengetahui tanah yang dijadikan lokasi pembangunan harus berstatus tanah bebas. Namun pada kenyataannya, tanah tersebut statusnya belum jelas.

    "Pertama, PLN mengajukan pencairan dana untuk membayar kontrak multiyears ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun ditolak karena saat ditanya soal tanah, tanahnya belum siap. Kedua, PLN mengajukan lagi tetapi ditolak lagi. Pada ketiga, Menkeu menandatangani kontrak multiyears karena dikatakan tanah sudah siap. Tapi dalam perjalanannya, proses ini mandek karena tanahnya bermasalah," papar Adi.

    Selain itu, sistem pembayaran proyek kepada perusahaan kontraktor dinilai menyalahi peraturan karena menggunakan material concept. Penyidik mengkategorikan pembangunan gardu merupakan pekerjaan konstruksi, sehingga pembayaran kepada rekanannya sesuai dengan seberapa jauh gardu tersebut selesai dibangun. Nyatanya, PLN membayar rekanan di muka dengan alasan memberikan uang untuk modal rekanan membeli bahan-bahan material.

    "Terhadap proyek ini kami nilai pembangunan konstruksi, bukan pengadaan barang. Jadi pembayarannya berdasarkan seselesainya pekerjaan, bukan saat pembelian material. Itu bertentangan dengan Keppres," tegas Adi.
 
    Kendati tidak ditahan, namun seperti tersangka lainnya, bos Jawa Pos itu akan dilarang berpergian ke luar negeri. Untuk keperluan ini, Kejati akan mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) bagi Dahlan.

    "Mulai hari ini Kejati meminta melalui Kejagung agar dilakukan pencekalan kepada saudara DI," ujar Adi Toegarisman.

Minta Maaf kepada Istri

      Terkait statusnya sebagai tersangka, Dahlan menyatakan menerima dan akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan.

      Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.

     "Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut, karena sudah lebih dari 3 tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.

     Dahlan menyadari penetapannya sebagai tersangka merupakan konsekuensi dari tugasnya sebagai direktur persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.

     "Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah," ucap dia.

     "Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," lanjut Dahlan.

     Dahlan mengakui pihaknya telah menerobos peraturan yang berlaku. Namun langkah itu diambilnya agar proyek listrik tersebut dapat berjalan lancar, hingga dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

     "Saya katakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan, saya siap masuk penjara karena itu," ujar dia.

     Ternyata apa yang disampaikan itu terbukti. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menerimanya dengan lapang dada.

     "Hanya saya harus minta maaf kepada istri yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN, karena hidup kami sudah lebih dari cukup," ungkap dia.

     Untuk menjalani proses hukum, Dahlan meminta petinggi PLN agar mengizinkan melihat dokumen yang dibutuhkan. "Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN,"  tukas Dahlan.

     Selain Dahlan Iskan, dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan 16 orang lainnya sebagai tersangka. (DN~Liputan6).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com