Terkait Cybercrime, 39 Warga Tiongkok-Taiwan Diringkus di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/6/15

Terkait Cybercrime, 39 Warga Tiongkok-Taiwan Diringkus di Bali

Denpasar, Dewata News.com -  Diduga terlibat kejahatan cybercrime  atau sibenertika, puluhan warga negara Tiongkok dibekuk petugas Imigrasi Bali. Mereka diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.Imigrasi Bali. Mereka diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.

      Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai Mohamad Soleh mengatakan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar vila di Jalan Bukit Damai, Nomor 101, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

     "Dari penggerebekan itu kami dapati 36 warga negara Tiongkok dan 3 lainnya warga negara Taiwan, yang diduga melakukan kejahatan internet, yaitu cybercrime. Saat kami melakukan pengintaian, mereka menggunakan bahasa mandarin dalam keadaan pintu dan jendela tertutup rapat," ujar Soleh di Kantor Imigrasi Bali, Jumat (05/06).

     Soleh menjelaskan, ketika pihaknya mendatangi vila tersebut, penghuni di dalamnya tidak merespon kedatangan petugas imigrasi. Kemudian, pihaknya meminta bantuan kepolisian dan kepala lingkungan setempat agar bisa masuk ke dalam vila tersebut.

    Akhirnya, kata Soleh, pihaknya bisa masuk ke dalam vila itu dan menemukan puluhan warna asing. Bahkan, di antara mereka sempat akan melarikan diri, tapi berhasil diringkus.

    "Kami dapati 13 laki-laki dan 23 perempuan di dalam vila. Hanya 1 orang yang bisa menunjukkan paspor atas nama Lihua Deng asal Tiongkok," jelas dia.

    Petugas Imigrasi Bali juga mengamankan puluhan telepon genggam, laptop, modem, router, kabel jaringan, kalkulator, dan barang bukti kertas yang dibakar saat mereka digerebek.

    "36 Warga negara asing itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a juncto Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Soleh.

    Polri sebelumnya menerima surat dari Kepolisian Tiongkok, terkait pencarian 22 warga Tiongkok yang diduga terlibat dugaan kejahatan cybercrime yang bersembunyi di wilayah RI. Menindaklanjuti surat bernomor R/39/V/2015/NCB-Div RI tersebut, Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan mandat mencari puluhan warga asing itu.

    Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengamankan puluhan warga negera Tiongkok dan Taiwan di kawasan Jakarta Barat. Mereka diduga melakukan kejahatan yang sama. (DN~*).-


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com