Denpasar, Dewata News.com - Diduga terlibat kejahatan cybercrime
atau sibenertika, puluhan warga negara Tiongkok dibekuk petugas
Imigrasi Bali. Mereka diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah
Rai, Bali.Imigrasi Bali. Mereka diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.
Kepala
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai
Mohamad Soleh mengatakan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan
masyarakat sekitar vila di Jalan Bukit Damai, Nomor 101, Jimbaran,
Kecamatan Kuta Selatan, Bali.
"Dari penggerebekan itu kami dapati 36 warga negara Tiongkok dan 3 lainnya warga negara Taiwan, yang diduga melakukan kejahatan
internet, yaitu cybercrime. Saat kami melakukan pengintaian, mereka
menggunakan bahasa mandarin dalam keadaan pintu dan jendela tertutup
rapat," ujar Soleh di Kantor Imigrasi Bali, Jumat (05/06).
Soleh
menjelaskan, ketika pihaknya mendatangi vila tersebut, penghuni di
dalamnya tidak merespon kedatangan petugas imigrasi. Kemudian, pihaknya
meminta bantuan kepolisian dan kepala lingkungan setempat agar bisa
masuk ke dalam vila tersebut.
Akhirnya, kata Soleh, pihaknya
bisa masuk ke dalam vila itu dan menemukan puluhan warna asing. Bahkan,
di antara mereka sempat akan melarikan diri, tapi berhasil diringkus.
"Kami
dapati 13 laki-laki dan 23 perempuan di dalam vila. Hanya 1 orang yang
bisa menunjukkan paspor atas nama Lihua Deng asal Tiongkok," jelas dia.
Petugas
Imigrasi Bali juga mengamankan puluhan telepon genggam, laptop, modem,
router, kabel jaringan, kalkulator, dan barang bukti kertas yang dibakar
saat mereka digerebek.
"36 Warga negara asing itu bisa dijerat
Pasal 122 huruf a juncto Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian," pungkas Soleh.
Polri sebelumnya menerima surat
dari Kepolisian Tiongkok, terkait pencarian 22 warga Tiongkok yang
diduga terlibat dugaan kejahatan cybercrime yang bersembunyi di wilayah
RI. Menindaklanjuti surat bernomor R/39/V/2015/NCB-Div RI tersebut, Tim
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan mandat mencari puluhan
warga asing itu.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengamankan puluhan warga negera Tiongkok dan Taiwan di kawasan Jakarta Barat. Mereka diduga melakukan kejahatan yang sama. (DN~*).-
6/6/15
Terkait Cybercrime, 39 Warga Tiongkok-Taiwan Diringkus di Bali
Tags
# Breaking News
Share This
About Unknown
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Breaking News
Label:
Breaking News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com