Jakarta, Dewata News.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dia disangka terlibat kasus korupsi pembangkit gardu
induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Dahlan menyatakan menerima penetapan tersangka dirinya. Dia akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan melalui pesan pendek ke Liputan6.com di Jakarta, Jumat (05/06).
Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekuensi dari tugas sebagai Direktur Persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
"Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah," ucap dia.
"Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," imbuh dia.
Dahlan mengungkapkan banyak pihak yang bertanya bila usulannya itu kerap menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu diambil agar proyek listrik berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.
"Saya katakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan, saya siap masuk penjara karena itu," ujar dia.
Namun ternyata apa yang disampaikan itu terbukti. Dia ditetapkan tersangka dan telah menerimanya dengan lapang dada.
"Hanya saya harus minta maaf kepada istri yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," ungkap dia.
Untuk menjalani proses hukum, Dahlan meminta petinggi PLN agar mengizinkannya melihat dokumen yang dibutuhkan.
"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," tukas Dahlan. (DN~Liputan6.com).-
Menanggapi hal tersebut, Dahlan menyatakan menerima penetapan tersangka dirinya. Dia akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan melalui pesan pendek ke Liputan6.com di Jakarta, Jumat (05/06).
Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekuensi dari tugas sebagai Direktur Persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
"Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah," ucap dia.
"Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," imbuh dia.
Dahlan mengungkapkan banyak pihak yang bertanya bila usulannya itu kerap menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu diambil agar proyek listrik berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.
"Saya katakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan, saya siap masuk penjara karena itu," ujar dia.
Namun ternyata apa yang disampaikan itu terbukti. Dia ditetapkan tersangka dan telah menerimanya dengan lapang dada.
"Hanya saya harus minta maaf kepada istri yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," ungkap dia.
Untuk menjalani proses hukum, Dahlan meminta petinggi PLN agar mengizinkannya melihat dokumen yang dibutuhkan.
"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," tukas Dahlan. (DN~Liputan6.com).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com