Denpasar, Dewata News. Com - Menyiasati keterbatasan Vaksin Anti Rabies (VAR), Pemprov Bali mengoptimalkan fungsi 77 Rabies Center yang telah dibentuk di Rumah Sakit dan Puskesmas yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali. Optimalisasi antara lain dititikberatkan pada upaya memaksimalkan pertolongan pertama pada kasus gigitan anjing. Penegasan tersebut diungkapkan Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Gede Wira Sunetra dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS),Minggu (28/6).
Mengawali orasinya, dr.Wira tak menampik bahwa jumlah gigitan anjing belakangan makin mengkhawatirkan yaitu di atas angka 100. Hanya saja, dia memberi pemahaman bahwa tak setiap gigitan anjing berpotensi rabies.
"Apalagi yang menggigit itu adalah anjing yang dipelihara dengan baik dan sudah mendapat vaksin," jelasnya.
Namun demikian, setiap gigitan tetap harus mendapat menanganan mengacu tata laksana pencegahan rabies. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencuci bekas gigitan anjing dengan air mengalir dan sabun selama 10-15 menit.
"Nyucinya jangan hanya sebentar, minimal 10 menit," tambahnya.
Langkah pertama ini, kata dia, dapat menghilangkan virus rabies hingga 80 persen. Tahap selanjutnya barulah mengunjungi layanan kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Terkait dengan masih terbatasnya ketersediaan stok VAR, pihak rumah sakit memang akan selektif dalam memberikan vaksin. Pihaknya terus mengupayakan agar bulan Juli ini Bali mendapatkan 10.000 stok VAR dari pihak produsen.
"Ini masalahnya bukan tak ada dana. Untuk tahun 2015, sejatinya kita sudah minta 80 ribu, namun yang dipenuhi cuma 10 ribu," ujarnya.
Hal ini antara lain dipicu merebaknya kasus rabies di sejumlah provinsi. Menyikapi persoalan ini, Pemprov sangat berharap peran aktif dan kepedulian masyarakat dalam pencegahan rabies. Antara lain dengan mengurus hewan peliharaan (anjing,red) dengan baik. Terkait dengan keberadaan anjing sebagai hewan penyebar rabies, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Bali Drh. Nata Kesuma,MMA menyebut bahwa populasi anjing di Bali saat ini telah mencapai 400 ribu ekor. Yang mengkhawatirkan, 95 persen diantaranya dipelihara dengan cara diliarkan. Kondisi ini menjadi kendala cukup berat bagi petugas dalam melakukan vaksinasi terhadap hewan tersebut.
"Belum lagi topografi yang cukup menyulitkan kami di lapangan," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap peran prajuru desa pakraman agar proaktif menertibkan anjing liar di wilayah masing-masing. Dalam kesempatan itu, Nata Kesuma kembali mensosialisasikan kewajiban pemilik anjing mengacu pada pasal 5 Perda Nomor 15 Tahun 2009. Pemilik anjing wajib mendaftarkan hewan peliharaannya, memiliki kartu, memberikan vaksin, menyediakan kandang dan mengenakan alat pengaman manakala diajak ke luar rumah. Dia minta, mereka yang mengaku cinta
binatang mengindahkan ketentuan tersebut guna mencegah makin meluasnya kasus rabies. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com