Jakarta, Dewata News. Com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan bahwa penyidik akan memanggil mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dia akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
"Sangat penting, karena kita mau melihat kasus itu secara utuh. Mungkin kita perlukan keterangan beliau dari alat bukti yang kita dapat, akan dijadikan bahan pertanyaan kepada beliau," kata Kabareskrim
Pemeriksaan kepada Sri Mulyani menyangkut tender penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI, serta masalah audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) pada tahun 2012. "Saat itu, kan, beliau (Sri Mulyani) yang menyetujui sistem pembayarannya. Jadi, itu yang kami akan pertanyakan. Itu salah satunya," ujar Kabareskrim.
Namun Kabareskrim enggan menyebutkan Sri Mulyani sebagai kunci kasus korupsi SKK Migas. Sri Mulyani pun belum bisa dikatakan bersalah dalam kasus itu. "Saksi kuncinya bukan beliau. Yang jelas dia harus menjelaskan sistem pembayaran itu," ujarnya.
Polri sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat. "Tergantung beliau mau hadir. Tapi seandainya beliau tidak bisa hadir di sini karena kapasitasnya sebagai saksi, kita akan periksa beliau di Amerika. Penyidik yang akan datang ke sana," kata Kabareskrim. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com