Polisi Ciduk Tersangka Pemalsu Ijazah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/4/15

Polisi Ciduk Tersangka Pemalsu Ijazah

Polisi Ciduk Tersangka Pemalsu Ijazah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menunjukkan ijazah palsu,
Kami 4 Juni 2015. (FOTO: VIVA.co.id)
Jakarta, Dewata News.com  - Tim Unit V Subdit Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan ijazah berinisial AS alias A di kontrakannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan pada Jumat 29 Mei 2015 itu merupakan pengembangan pada penangkapan sebelumnya.

    "Hari ini kami mengungkap kasus pembuat ijazah palsu berinisial AS alias A," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (04/06).

     Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap dua calo pembuat ijazah palsu di daerah Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur pada 25 Mei lalu.

    Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura sebagai tukang ketik skripsi, tugas-tugas kuliah maupun tugas kantor. Saat ini, masih ada sejumlah pelaku lain yang masih dalam buruan.

    "Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, tersangka menyuruh memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Krishna.

    Keempat calo pemalsuan ijazah yang menjadi DPO berinisial M, E, D, dan F. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah memproduksi ratusan ijazah.

    "Ada 500-an ijazah mulai dari SMA sampai universitas lengkap dengan transkrip nilainya," ujar Krishna.

     Menurut Krishna, tersangka mengaku menerima pesanan ijazah dengan harga bervariasi. Ijazah yang dibuatnya berkisar Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.

    "Tergantung dari pesanan, ada universitas negeri dan universitas swasta juga, ada juga untuk SMA," katanya.

     Dalam pengungkapan ini, pelaku mengaku membuat desain ijazah dengan cara scan ijazah asli. Sementara itu, hologram dalam ijazah dibuat secara manual.

     Dalam penangkapan Jumat 29 Mei itu, polisi juga menyita barang bukti seperangkat alat komputer, satu unit alat scanner, serta beberapa ijazah palsu yang diamankan dari toko tersangka.

     Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara Jo UU Pendidikan No 2 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (DN~
VIVA.co.id).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com