Pemkab Buleleng Minta Kenaikan Tarif Masuk Menjangan Ditunda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/4/15

Pemkab Buleleng Minta Kenaikan Tarif Masuk Menjangan Ditunda

  Penyeberangan ke Pulau Menjangan

Buleleng, Dewata News.com — Polemik terkait kenaikan tarif masuk Pulau Menjangan, dari semula Rp20 ribu menjadi Rp200 ribu per 1 Juni ini, membuat sejumlah pelaku wisata dikawasan tersebut, melakukan pemboikotan sejak diterapkan. Alasannya, karena kenaikan tarif tersebut memberatkan pengunjung, sehingga berakibat sepinya pengunjung. Hal hasil, pelaku wisata menjadi merugi.

     Penerapan tarif tersebut dilakukan oleh pihak Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014. Penerapan tarif ini, sebenarnya sudah seharusnya dilakukan tahun 2014 lalu, namun karena terjadi pergunjingan, sehingga tarif ini diberlakukan pertengahan 2015, dengan sebelumnya melakukan sosialisasi.

     Kendati demikian, penerapan ini tidak diterima pelaku wisata setempat. Hingga akhirnya, TNBB bersama pelaku wisata setempat, tokoh masyarakat Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok, beserta Pemkab Buleleng, melakukan mediasi terkait permasalahan ini, untuk dicarikan solusi.

     Ketika dilakukan mediasi di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Singaraja, selain Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Kasi Pengelola Taman Nasional Wilayah III TNBB, Seno Pramudianto, Ketua Kelompok Nelayan Banyumandi, Nyoman Sandi, Ketua Badan Pengelola Taman Wisata Konservasi Labuhan Lalang, Made Sumadra, juga hadir Kepala Desa Penjarakan, dan Desa Sumber Kelampok. , di Ruang rapat Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.

     Ketua Kelompok Nelayan Banyumandi, Nyoman Sandi mengatakan, kenaikan tarif masuk bagi wisatawan mancanegara dari Rp20 ribu menjadi Rp200 ribu, diakuinya tentu sangat memberatkan wisatawan yang berkunjung ke pulau Menjangan. Sebab, total biaya yang harus dikeluarkan oleh para wisatawan mencapai Rp2,5 juta. Bahkan menurutnya, sejak tarif ini diberlakukan, jumlah pengunjung ke Pulau Menjangan menjadi sepi. Sehingga, pelaku wisata menjadi menganggur.

    “Harga paket wisata itu terdiri atas tiket masuk ke Taman Nasional seharga Rp200 ribu, belum lagi biaya sewa pemandu wisata senilai Rp150 ribu, jasa penyeberangan sebesar Rp525 ribu, hingga sekumpulan tiket aktifitas di Pulau Menjangan. Mulai dari aktivitas diving, snorkeling, pengamatan satwa liar, hingga tracking. Belum lagi biaya sewa peralatan selam, totalnya bisa Rp2,5 juta. Wisatawan sempat syok dengar biaya itu, dan mereka tidak jadi ke sana. Akibatnya, kami rugi,” jelas Sandi.
.
     Ia menambahkan, Kamis (04/06) dari pelaku wisata akan kembali melakukan aktivitas wisata seperti biasa, dengan tarif sebelumnya sampai ada keputusan nanti.

    Terkait keluhan pelaku wisata tersebut. Wabup Buleleng Nyoman Sutjidra menegaskan, pihaknya dari pemerintah Buleleng akan segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, agar menunda kenaikan tarif masuk TNBB. Dirinya pun tidak menampik, PP tersebut dapat dibatalkan, jika masyarakat menolak jika melihat kondisi saat ini. Kendati begitu, dirinya masih menunggu keputusan dari Kemenhut RI.

    ”Terjadinya kenaikan tarif masuk ke TNBB, Pemerintah meminta penangguhan kenaikan tarif, karena dikhawatirkan akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng. Harapannya Kemenhut juga bisa menerbitkan aturan baru, yang khusus mengatur biaya tarif masuk ke TNBB,” terang Sutjidra.

     Sementara itu, Kasi Pengelola Taman Nasional Wilayah III TNBB, Seno Pramudianto menjelaskan, kenaikan tarif ini dikarenakan, aturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu.

     Menurutnya juga, kenaikan tarif ini didasari oleh, adanya inflasi dan nilai tukar rupiah. ”Tidak pernah ada kenaikan, terakhir tahun 1998 ada perubahan tarif. Sehingga, sekarang ada revisi, dengan melihat tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah. itu dasar kami melakukan perubahan tarif,” jelasnya.

     Terkait dengan kemungkinannya dikaji ulang PP tersebut. Diakuinya, peluang dikaji ulang selalu ada. Namun, pengkajian ulang PP tersebut, harus melalui proses yang cukup panjang. Ini perlu ada masukan-masukan dengan alasan yang kuat. Sehingga, PP tersebut bisa dikaji. Kami dari TNBB akan konsolidasi dengan pelaku wisata disana, untuk tetap mencari solusi yang terbaik, agar kami tidak ribut sendiri, tentunya melalui keputusan Kemenhut RI nanti seperti apa,” tandasnya. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com