Korban penipuan Kadek Anggriani laporkan PIL'nya |
Buleleng, Dewata News.com - Karena terungkap tinggal kost bersama pria idaman lain (PIL) setelah dilaporkan menghilang, Kadek Anggriani (23) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Bael Agung, Desa Unggahan, Kecamaan Seririt yang masih terikat perkawinan dengan sang suami berlayar, akhirnya melaporkan PIL'nya, Putu Ediana (22) ke Polres Buleleng dengan dugaan penipuan sebesar Rp15,2 juta.
Laporan istri pelaut ini dengan cepat mendapat proses penanganan jajaran Satreskrim Polres Buleleng dan langsung menangkap Putu Ediana yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi,
Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ kepada para awak media di Singaraja, Rabu (24/06 mengungkapkan, selaku korban yang tidak terima perlakuan Putu Ediana yang telah menipu melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng.
"Terungkapnya
kasus ini, berawal dari adanya laporan masyarakat, orang hilang. Setelah
diselidiki ternyata ditemukan bersama Putu Ediana di sebuah rumah kost di Tanah Lot, Tabanan. Setelah itu,
korban melaporkan Putu Ediana ke Polres Buleleng telah melakukan penipuan uang
sebanyak Rp15,2 juta," ungkapnya.
Menurut Adnyana.TJ, sesuai hasil pemeriksaan angggota penyidik di Unit I Pidum, awalnya Putu Ediana berkenalan
dengan Kadek Anggriani melalui media sosial (medsos) Facebook dan mengaku sebagai anak dari Dokter Japa dan
saat ini masih kuliah di Stikes Denpasar. Padahal faktanya, Ediana
selain bukan anak dari seorang Dokter juga hanya sempat sekolah hingga kelas 1
SMA, namun berhasil memperdaya Kadek Anggriani hingga memberikan sejumlah uang dengan
alasan bayar SPP.
"Alasannya meminjam uang untuk membayar kuliah, transfer pertama sebanyak
Rp9 juta dan sisanya diberikan langsung kepada kepada pelaku. Uangnya
digunakan untuk membayar uang muka sepeda motor Honda Scoopy yang kami
sudah amankan, yang sebelumnya digadaikan di daerah
Gianyar," ujar Ketut Adnyana TJ.
Tersangka penipuan, Putu Ediana |
Ediana yang juga warga Banjar Dinas Bale Agung, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt ini saat ditanya mengaku, melakukan hubungan badan atas dasar saling
suka dan pertama kali melakukannya di sebuah penginapan di pantai
Kerobokan pada bulan Mei 2015 lalu.
"Pertama di Penginapan Kerobokan, tanggal 9 Mei. Pertama ketemu di depan Bank BRI Seririt dikasi uang Rp5 juta, kami
menjalin asmara, sering ketemu dan tanggal 7 Juni nginap di sebuah penginapan jalan P. Obi. Kemudian,
tanggal 9 Juni berangkat, karena hubungan selingkuh kami ketahuan oleh
keluarga suaminya, akhirnya kami putuskan ke Tanah Lot untuk mencari
kerja," kata Ediana.
Ediana juga mengaku, telah melakukan kesalahan dengan
serangkaian kebohongan untuk meminta sejumlah uang kepada Kadek Anggriani dengan
alasan untuk membayar SPP, padahal uang tersebut digunakan selain untuk
membayar uang muka sepeda motor, juga digunakan untuk berjudi, bayar kost
dan membeli kebutuhan sehari-hari, sehingga harapannya untuk menikahi Kadek Anggriani
pun kini sirnah.
"Saya berbohong, meminta uang untuk bayar SPP, saya mengaku kulian di
Stikes Bali. Saya merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga Kadek Anggriani. Awalnya ada niat menikah, tapi setelah ini, dia tidak mau lagi
menikah dengan saya," ujar Ediana yang juga mengaku telah memiliki
seorang anak dari hubungannya tanpa pernikahan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ, akibat perbuatannya itu, Putu Ediana selaku tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni
pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman
paling lama emat tahun penjara. (DN ~ *).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com