Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara
(ASN), tidak terkecuali para abdi negara yang ada di daerah Nyiur
Melambai.
Di sisi lain, terkait gaji bulan ke-13, Kabag Humas dan Komunikasi
Publik, Kemenpan-RB, Suwardi mengatakan, pencairan gaji bulan ke-13
sebelum hari raya Idul Fitri, pada Juli mendatang. “Selain itu
bertepatan pula dengan tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Kami harap
dana tersebut (gaji 13, red) bisa meringankan PNS dan dipakai sesuai kebutuhan,” pinta Suwardi.
Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi memastikan dalam waktu dekat gaji
ke-13 segera dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap
tahun. Dan untuk penyalurannya seperti biasa menjelang tahun ajaran
baru. Biasanya pertengahan tahun," kata Yuddy.
Sebab menurutnya gaji 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara
untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha
memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang program
reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres
Jokowi-JK," ujar Yuddy.
Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan tidak mungkin rapelan gaji PNS
dan gaji bonus ke-13 bakal cair bersamaan pada Juli nanti. Pada bulan
itu, PNS benar-benar panen duit.
Kalkulasi sederhana, rapel gaji akan dihitung enam bulan. Ditambah
perhitungan gaji baru. Ini belum termasuk dengan tunjangan, baik
bersumber APBN maupun APBD (tunjangan kinerja daerah). Misalnya PNS
dengan gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya mencapai Rp2.613.854
dengan kenaikan 6 persen.
Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp147.954, maka
jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724. Jika
ditotalkan, PNS dengan gaji awal Rp2.465.900, maka dengan gaji baru
sekira Rp3.501.578. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain
sebagainya.
Meski sudah diuslkan ke presiden, namun belum diketahui apakah RPP
tentang sistem penggajian tersebut sudah menggunakan sistem gaji tunggal
(single salary) atau belum. Pasalnya, dengan sistem gaji baru itu, kesejahteraan PNS benar-benar dijamin Negara.
Sebagaimana penuturan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji
akan mengalami peningkatan. “Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga
lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan
mendapatkan pendapatan lebih besar,” kata Yuddy Chrisnandim, sebelumnya.
Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen.
Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok
ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun
daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan
kinerja.
“Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp1,8 juta.
Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,
gajinya menjadi di atas Rp3 juta,” tuturnya.
Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh
gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp3 jutaan (golongan IA) dan
tertinggi sekitar Rp 50 juta. “Intinya pemerintah memberikan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya
ASN harus meningkatkan kinerjanya,” tandasnya.
Naiknya semua komponen gaji ini, turut menjawab isu yang berkembang
akhir-akhir ini terkait penghapusan tunjangan anak-istri PNS.
KemenPAN-RB meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan
tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79.
Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai
gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti pada pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar
gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga
mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta
tunjangan kemahalan. (*).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com