Buleleng, Dewata News.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Haruno Patriadi, Kamis (04/06) siang sedianya menyampaikan penetapan putusan terhadap perkara perdata gugatan hutang piutang melibatkan Bupati Buleleng selaku Tergugat yang digugat oleh Ketut Suryata Tanaya selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya sebagai Penggugat. Selain karena kesibukan menumpuknya perkara yang ditangani, majelis hakim juga menyatakan penetapan putusan yang akan dibacakan belum siap.
Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN
Singaraja didampingi Anggota Fatarony dan Tjokorde Putra Budi Pastima didepan para
pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Nyoman Sardana, serta Kuasa Hukumnya Tergugat,
Jaksa Pengacara Negara, Made Astini, Isnarti Jayaningsih mendampingi Pengacara
Putu Suartana..
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut
Suryata Tanaya (58) selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya sebagai
Penggugat mengajukan gugatan hutang piutang yang pada persidangan perdata ini,
khusus yang dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah dalam kurun waktu
dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ada membeli dengan cara bon (bayar) kemudian
pada penggugat. Hingga saat ini ada beberapa bon yang belum dilunasi dengan
nilai total Rp94.479.750,- ”Jumlah sebesar itu bagian hutang piutang dari total
Rp2.968.318.430,55 atau Rp2,9 Miliar lebih. Dan dari total hutang piutang
itu,Rp700 juta diantaranya sudah terbayarkan oleh Sekda Buleleng,” kata Kuasa
Hukum Penggugat Nyoman Sardana.
Mengurai kesimpulan dari persidangan selama ini, Nyoman Sardana
mengungkapkan, Bupati Buleleng sebagai Tergugat adalah yang bertanggung jawab terhadap
segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, baik yang
bersifar internal maupun eksternal, termasuk bertanggung jawab terhadap
hutang-hutang yang dibuat untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
”Penggugat telah mampu untuk membuktikan kebenaran dari seluruh
dalil-dalil gugatannya dan sebaliknya Tergugat tidak mampu membuktikan
kebenaran dalil-dalil bantahannya. Sehingga dengan demikian sudah patut dan
adil gugatan Penggugat untuk dikabulkan seluruhnya,” kata Nyoman Sardana.
Sementara Bupati Buleleng selaku Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Jaksa
Pengacara Negara pada uraian kesimpulan saat persidangan sebelumnya tetap pada
eksepsi, bahwa dalil-dalik yang diajukan Penggugat tidak berdasar karena
seluruh dalil gugatan tidak tertuang dalam belanja APBD Tahun anggaran 2008
sampai dengan APBD Tahun anggaran 2012, sehingga tidak dapat dinyatakan Pemkab
Buleleng telah melakukan pembelian dengan cara bon atau dibayar kemudian sesuai
dalil Penggugat. Karena dalil-dalil Penggugat tidak berdasar dan tidak melalui
prosedur maupun tata cara yang benar, sehingga hutang-piutang tersebut menjadi
tidak sah dan gugatan ini seharusnya ditolak.
Ketua Majelis Hakim PN Singaraja. Haruno Patriadi menetapkan, pada hari
Kamis (11/06) pekan depan penyampaian penetapan putusan perkara perdata gugatan
hutang piutang ini. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com