Majelis Hakim Belum Siap, Putusan Perkara Perdata Gugatan Bupati Ditunda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/4/15

Majelis Hakim Belum Siap, Putusan Perkara Perdata Gugatan Bupati Ditunda


Buleleng, Dewata News.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai  Haruno Patriadi,  Kamis (04/06) siang sedianya menyampaikan penetapan putusan terhadap perkara perdata gugatan hutang piutang melibatkan Bupati Buleleng selaku Tergugat yang digugat oleh Ketut Suryata Tanaya selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya sebagai Penggugat. Selain karena kesibukan menumpuknya perkara yang ditangani, majelis hakim juga menyatakan penetapan putusan yang akan dibacakan belum siap.

      Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Singaraja didampingi Anggota Fatarony dan Tjokorde Putra Budi Pastima didepan para pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Nyoman Sardana, serta Kuasa Hukumnya Tergugat, Jaksa Pengacara Negara, Made Astini, Isnarti Jayaningsih mendampingi Pengacara Putu Suartana..

     Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Suryata Tanaya (58) selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya sebagai Penggugat mengajukan gugatan hutang piutang yang pada persidangan perdata ini, khusus yang dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah dalam kurun waktu dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ada membeli dengan cara bon (bayar) kemudian pada penggugat. Hingga saat ini ada beberapa bon yang belum dilunasi dengan nilai total Rp94.479.750,- ”Jumlah sebesar itu bagian hutang piutang dari total Rp2.968.318.430,55 atau Rp2,9 Miliar lebih. Dan dari total hutang piutang itu,Rp700 juta diantaranya sudah terbayarkan oleh Sekda Buleleng,” kata Kuasa Hukum Penggugat Nyoman Sardana.

     Mengurai kesimpulan dari persidangan selama ini, Nyoman Sardana mengungkapkan, Bupati Buleleng sebagai Tergugat adalah yang bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, baik yang bersifar internal maupun eksternal, termasuk bertanggung jawab terhadap hutang-hutang yang dibuat untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

       ”Penggugat telah mampu untuk membuktikan kebenaran dari seluruh dalil-dalil gugatannya dan sebaliknya Tergugat tidak mampu membuktikan kebenaran dalil-dalil bantahannya. Sehingga dengan demikian sudah patut dan adil gugatan Penggugat untuk dikabulkan seluruhnya,” kata Nyoman Sardana.

       Sementara Bupati Buleleng selaku Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada uraian kesimpulan saat persidangan sebelumnya tetap pada eksepsi, bahwa dalil-dalik yang diajukan Penggugat tidak berdasar karena seluruh dalil gugatan tidak tertuang dalam belanja APBD Tahun anggaran 2008 sampai dengan APBD Tahun anggaran 2012, sehingga tidak dapat dinyatakan Pemkab Buleleng telah melakukan pembelian dengan cara bon atau dibayar kemudian sesuai dalil Penggugat. Karena dalil-dalil Penggugat tidak berdasar dan tidak melalui prosedur maupun tata cara yang benar, sehingga hutang-piutang tersebut menjadi tidak sah dan gugatan ini seharusnya ditolak.

      Ketua Majelis Hakim PN Singaraja. Haruno Patriadi menetapkan, pada hari Kamis (11/06) pekan depan penyampaian penetapan putusan perkara perdata gugatan hutang piutang ini. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com