Denpasar, Dewata News.com – Polda Bali telah menetapkan
ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka baru dalam kasus
hilangnya nyawa Engeline (sebelumnya disebut Angeline) yang ditemukan
terkubuh di pekarangan rumah, 10 Juni 2015 lalu.
Sebelumnya, oleh sang ibu angkat, anak angkatnya dilaporkan hilang.
Bahkan berita kehilangan ini sempat menghebohkan media sosial. Namun
jadi lebih heboh lagi, Margriet mengusir orang-orang yang berusaha
membantu mencari gadis kecil berusia 8 tahun ini, bahkan telah mengusir 2
orang menteri yang menyempatkan diri mendatangi rumahnya di jalan Sedap
Malam, Denpasar.
“Kita sudah tetapkan Margrieth sebagai tersangka kasus hilangnya
nyawa korban Engeline berdasarkan keterangan dari tersangka Agus dan
beberapa bukti lain dari olah tempat kejadian ditambah dengan hasil
otopsi forensik Rumah Sakit Sanglah,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes
Pol Hery Wiyanto, Minggu (28/06) malam.
Menurutnya, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan Margriet sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Engeline.
“Untuk menetapkan tersangka Margriet sebagai tersangka dalam kasus
pembunuhan. Alat buktinya antara lain keterangan saksi dan hasil olah
TKP yang dilakukan oleh Inafis, labfor cabang denpasar dan labfor pusat.
Temuan-temuan di TKP sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya
labotariumnya sudah ada,” jelas Hery.
Selain itu, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet
sebagai tersangka, adalah hasil autopsi yang dilakukan kedokteran
forensik RSUP Sanglah yang didukung hasil pemeriksaan hasil olah tempat
kejadian perkara atau TKP.
“Selain hasil olah TKP oleh Inafis, Labfor cabang Denpasar dan Labfor
pusat penetapan tersebut juga bedasarkan hasil otopsi yang dilakukan
oleh Forensik Rumah Sakit Sanglah,” terangnya.
Margrieth yang sebelumnya dijerat pasal 77 B no 35 tahun 2014 atas
kasus penelantaran anak, kini Margrieth dijerat pasal 340 KUHP atas
pembunuhan berencana.
“Untuk proses penerapan pasal Margrieth kita sangkakan pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 karena telah menghilangkan
nyawa seseorang,” terangnya.
Sementara itu kuasa hukum Margrieth, Hotma Sitompul sangat menyesalkan atas penetapan tersangka terhadap Margrieth.
“Kapolda dari jauh-jauh hari hanya bilang belum ada bukti, belum ada
apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru. Itu yang kami sangat
sesalkan,” ungkap Hotma saat di hubungi via telepon, Minggu
(28/06).
Hotma sangat menyangkan penetapan tersebut lantaran opini yang
berkembang di masyarakat dan tekanan yang menuntut segera diungkapnya
tersangka baru.
“Kami khawatir penetapan itu karena mendapat tekanan opini masyarakat
diluar. Ya sudah, sehingga segera ditetapkan sebagai tersangka,”
tegasnya. (DN~*/SB).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com