Kasus Engeline : Margrieth Disangka Lakukan Pembunuhan Berencana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/29/15

Kasus Engeline : Margrieth Disangka Lakukan Pembunuhan Berencana

Kasus Engeline | Ibu Angkat Disangka Lakukan Pembunuhan Berencana
Margriet Megawe (foto Ijo).

Denpasar, Dewata News.com  – Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka baru dalam kasus hilangnya nyawa Engeline (sebelumnya disebut Angeline) yang ditemukan terkubuh di pekarangan rumah, 10 Juni 2015 lalu.

     Sebelumnya, oleh sang ibu angkat, anak angkatnya dilaporkan hilang. Bahkan berita kehilangan ini sempat menghebohkan media sosial. Namun jadi lebih heboh lagi, Margriet mengusir orang-orang yang berusaha membantu mencari gadis kecil berusia 8 tahun ini, bahkan telah mengusir 2 orang menteri yang menyempatkan diri mendatangi rumahnya di jalan Sedap Malam, Denpasar.

    “Kita sudah tetapkan Margrieth sebagai tersangka kasus hilangnya nyawa korban Engeline berdasarkan keterangan dari tersangka Agus dan beberapa bukti lain dari olah tempat kejadian ditambah dengan hasil otopsi forensik Rumah Sakit Sanglah,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, Minggu (28/06) malam.

    Menurutnya, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Engeline.

    “Untuk menetapkan tersangka Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Alat buktinya antara lain keterangan saksi dan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Inafis, labfor cabang denpasar dan labfor pusat. Temuan-temuan di TKP sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya labotariumnya sudah ada,” jelas Hery.

    Selain itu, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka, adalah hasil autopsi yang dilakukan kedokteran forensik RSUP Sanglah yang didukung hasil pemeriksaan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP.

    “Selain hasil olah TKP oleh Inafis, Labfor cabang Denpasar dan Labfor pusat penetapan tersebut juga bedasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh Forensik Rumah Sakit Sanglah,” terangnya.
Margrieth yang sebelumnya dijerat pasal 77 B no 35 tahun 2014 atas kasus penelantaran anak, kini Margrieth dijerat pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

   “Untuk proses penerapan pasal Margrieth kita sangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 karena telah menghilangkan nyawa seseorang,” terangnya.


hotma
Pengacara Hotma Sitompul (foto Ijo)

    Sementara itu kuasa hukum Margrieth, Hotma Sitompul sangat menyesalkan atas penetapan tersangka terhadap Margrieth.

    “Kapolda dari jauh-jauh hari hanya bilang belum ada bukti, belum ada apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru. Itu yang kami sangat sesalkan,” ungkap Hotma saat di hubungi via telepon, Minggu (28/06).

    Hotma sangat menyangkan penetapan tersebut lantaran opini yang berkembang di masyarakat dan tekanan yang menuntut segera diungkapnya tersangka baru.

   “Kami khawatir penetapan itu karena mendapat tekanan opini masyarakat diluar. Ya sudah, sehingga segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (DN~*/SB).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com