Margriet Megawe, ibu angkat Angeline sebagai tersangka |
Denpasar,
Dewata News.com
— Ibu angkat bocah Angeline, 8, Margriet Ch Megawe, 50, akhirnya ditetapkan
polisi sebagai tersangka. Namun, Margriet bukan tersangka pembunuhan putri
angkatnya, melainkan kasus penelantaraan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. Tersangka resmi ditahan di Mapolda Bali, jalan WR Supratman Denpasar,
seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (14/6) malam pukul 21.00 Wita.
Informasi yang dihimpun NusaBali di lapangan, Margriet awalnya ditangkap polisi dari rumahnya di kawasan Jalan Raya Babakan Nomor 64 Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Minggu dinihari pukul 04.50 Wita.
Penangkapan Margriet dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan
Agustinus Tai Hamdamai, 28, mantan pembantunya yang sudah jadi tersangka kasus
pembunuhan dan pemerkosaan bocah Angeline. Tim yang menangkap Margriet dinihari
kemarin terdiri dari 5 anggota Buser Polda Bali dan 3 personel Polwan. Tim
berkekuatan 8 orang ini lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar rumah
margriet, sejak dinihari pukul 02.30 Wita. Barulah pukul 04.50 Wita Margriet
disergap, setelah bangun tidur. Dari Canggu, perempuan asal Kalimantan Timur
yang mengadopsi bocah Angeline sejak usia 3 hari ini kemudian digelandang ke
Mapolda Bali.
Minggu pagi kemarin, Kapolda Bali Irjen Dr Ronny Franky Sompie SH MH sebut Margriet resmi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa secara intensif tersangka Agustinus Tai dan berhasil menyimpulkan keterlibatan Margriet dalam kasus Angeline, yang mayatnya ditemukan tewas terkubur di kandang ayam belakang rumahnya kawasan Jalan Sedap Malam Nomor 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, 10 Juni 2015 lalu.
Namun, kata Kapolda Ronny Sompie, status tersangka terhadap Margriet ini
bukan terkait keterlibatannya dalam pembunuhan bocah Angeline. Tapi, Margriet
jadi tersangka dalam konteks penelantaran anak, yakni Angeline selama hidupnya.
"Ya, saat ini kami sudah menetapkan Mg (Margriet) sebagai tersangka. Tapi,
sebagai tersangka dalam konteks penelantaran anak," papar Kapolda Ronny
Sompie. Kapolda menegaskan, pihaknya telah cukup bukti menetapkan Margriet
sebagai tersangka, berdasarkan hasil pengembangan keterangan tersangka Agus Tai
dan juga atas laporan yang diterima. Dari situ didapati bukti bahwa selama
hidup dan membesarkan Angeline, ada indikasi penelantaran oleh ibu angkatnya.
Tersangka Margriet dijerat Pasal 77 b UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 45 serta Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Margriet terus diperiksa intensif penyidik di Mapolda Bali. Margriet kemarin diperiksa intensif selama 3,5 jam sejak sore pukul 17.30 hingga tadi malam pukul 21.00 Wita. Tersangka dicecar dengan 28 pertanyaan. Usai pemeriksaan tadi malam, Margriet---yang punya dua anak perempuan dari pernikahannya dengan dua pria bule berbeda---langsung ditahan.
Menurut kuasa hukum Margriet, Ali Sadikin, kliennya akan ditahan polisi hingga 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Ali Sadikin seusai mendampingi Margriet saat pemeriksaan di Mapolda Bali, tadi malam. Menurut Ali Sadikin, 28 pertanyaan yang dicecarkan ke tersangka Margriet seputar identitas, nama suami, keluarga, dan sejak kapan tinggal di Denpasar.
Sementara itu, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan
dalam pembunuhan Angeline, bocah Kelas II SDN 12 Sanur, Denpasar Selatan yang
merupakan anak angkat Margriet. Menurut Kapolda Ronny Sompie, yang diselidiki
kemungkinan persekongkolan antara Margriet dan tersangka Agus Tai.
"Apakah ada hubungan antara Ag (Agus tai) dan Mg (Margriet) dalam
persekongkolan pembunuhan Angeline, saat ini polisi masih berproses,"
jelas Kapolda Ronny Sompie, Minggu kemarin.
Keterangan tersangka Agus Tai dan
beberapa saksi tentang Margriet yang melakukan penelantaran anak, nantinya akan
dikembangkan polisi untuk mencari kemungkinan sang ibu angkat ikut terlibat
pembunuhan si bocah. "Hasil pemeriksaan dari Agus dan beberapa saksi
dijadikan sebagai berkas awal untuk pengurusan kasus yang berkaitan dengan
kasus yang lain," tandas Kapolda. Dia menegaskan, pengakuan tersangka Agus
Tai soal membunuh karena diimingi upah Rp 2 miliar, sebagaimana diutarakannya
kepada anggota Komisi III DPR Akbar Faizal, juga dipakai dasar untuk
menyelidiki kasus kematian Angeline.
"Pernyataan Ag kepada Akbar Faizal itu yang dijadikan dasar awal
penyidikan," jelas Kapolda.
Sementara itu, advokat Bernadin mengundurkan diri dari statusnya sebagai kuasa hukum Margriet. Bernadin berdalih mundur karena merasa bertentangan dengan prinsip, hati nuraninya, serta hukum, dan moral. Selain itu, dalam penanganan kasus Margriet, dia mengaku seringkali mendapat tekanan dari pihak keluarga yang tinggal di Jakarta.
Sementara itu, advokat Bernadin mengundurkan diri dari statusnya sebagai kuasa hukum Margriet. Bernadin berdalih mundur karena merasa bertentangan dengan prinsip, hati nuraninya, serta hukum, dan moral. Selain itu, dalam penanganan kasus Margriet, dia mengaku seringkali mendapat tekanan dari pihak keluarga yang tinggal di Jakarta.
"Prinsip, hukum, dan moral. Dalam penanganan kasus, pihak keluarga
ini (Margriet) terlalu mengatur dan mengendalikan saya. Dan, saya tahu ini
sangat bertentangan dengan hati nurani dan profesi saya sebagai pengacara.
Makanya, saya memilih mundur saja," tandas Bernadin,
Minggu kemarin. Surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Margriet itu
sudah disampaikan Bernadin kepada Kapolresta Denpasar, Kombes AA Made Sudana,
Sabtu (13/6) sore pukul 15.00 Wita.
Bernadin bahkan mendesak polisi supaya segera mengusut tuntas kasus
pembunuhan Angeline. Sebab, dia sebut ada aktor intelektual di balik pembunuhan
Angeline. “Agus itu memang pelakunya, tapi pelaku kan banyak. Ada pelaku,
eksekutor, dan juga ada pelaku intelektual dari kasus ini. Itu dong yang harus
ditangkap polisi,” tandas Bernadin kepada detikcom, Minggu kemarin.
Di sisi lain, tim pembela orangtua kandung bocah Angeline, pasutri
Rosidi dan Hamidah, dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kota Denpasar, menduga ada motif pembagian warisan di balik kasus
pembunuhan ini. Salah satu anggota P2TP2A, Siti Sapurah, mengungkapkan nama
Angeline dan Margriet tertera sebagai ahli waris dari mendiang suami ibu angkat
korban yang berkewarganegaraan asing.
Margriet tertulis dalam akta waris menerima bagian 60 persen, sementara sisanya diberikan pada sang anak angkat, Angeline. Sebaliknya, nama dua putri kandung Margriet, yakni Christina dan Yvonne, malah tidak tercantum sebagai penerima warisan dalam akte waris itu. Berawal dari pembagian warisan yang dianggap tidak merata itu, muncul konspirasi jahat orang terdekat yang akhirnya menyebabkan Angeline tewas dibunuh. "Ada indikasi Angeline sengaja dibunuh, dihilangkan, dan dikubur di dalam rumah," imbuh Siti Sapurah, Minggu kemarin. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com