Duapuluh Tiga Suara Tidak Sah pada Pemilihan Calon PR Undiksha - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/30/15

Duapuluh Tiga Suara Tidak Sah pada Pemilihan Calon PR Undiksha

 Para Calon PR Suara Terbanyak berfoto bersama Rektor Undiksha Dr.I Nyoman Jampel tengah)   usai acara pemungutan suara di ruang Ganesha III Gedung Rektorat Undiksha.       
Buleleng, Dewata News.com  —  Sebanyak 23 orang  dari 57 anggota Senat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang hadir memberikan suara tidak sah ketika dilaksanakan Pemilihan Calon Pembantu Rektor (PR) Undiksha periode Tahun 2015-2019 yang digelar di lantai tiga gedung Rektorat Undiksha, Jalan Udayana Singaraja, Selasa (30/06). 
 
   ”Suara tidak sah  sebanyak itu pada umumnya ketika pemilih memberikan suaranya melalui pemungutan suara secara tertutup itu dengan tanda silang (X) besar diatas ketiga nama calon pada formulir pemilihan Calon PR Bidang I, misalnya. Sebenarnya anggota Senat memilih sebanyak-banyaknya  2 bakal calon dari 3 bakal calon yang ada, dengan cara memberikan tanda centang atau tanda silang pada salah satu calon dari tiga calon yang ada, sesuai Tata Tertib (tatib),” ungkap Kepala Humas Undiksha Agus Supradnyan.

   Kegiatan puncak yang dilakukan Panitia pelaksana Pemilihan Calon PR Undiksha periode 2015-2019 yang diketuai Prof.Putu Budi Adnyana dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, hanya dua orang dari 59 orang anggota Senat Undiksha tidak hadir dengan ijin, yakni Prof. Dewa Komang Tantra dan Prof.Wayan Santyasa.                
                                                
    Direktur Pasca Sarjana / Anggota SenatUndiksha Prof Nyoman Dantes mengisi daftar hadir.
   
Secara resmi Rektor selaku Ketua Senat Undiksha, Dr.I Nyoman Jampel didampingi Sekretaris Prof. Made Sutama membuka sidang senat khusus dalam rangka pemilihan calon PR Undiksha. Setelah membacakan Tata Tertib (Tatib) Pemberian Pertimbangan Calon PR Undiksha periode tahun 2015-2019, anggota Senat yang memiliki hak suara yang sama itu secara tertib memberikan suaranya melalui  pemungutan suara secara tertutup. 

   Dari perhitungan suara hasil Pemberian Pertimbangan Calon PR undiksha periode tahun 2015-2019 diketahui, untuk Calon PR Bidang I, ternyata Calon Prof.Ida Bagus Putu Arnyana mendapat suara terbanyak, yakni 32 suara disusul Prof.I Gede Astra Wesnawa dengan 6 suara,dan Prof.Ida Bagus Putrayasa dengan 3 suara. 

   Untuk Calon PR Bidang II diraih oleh Prof.I Wayan Lasmawan dengan 39 suara dan Dra.I Dewa Ayu Made Budhyani dengan 4 suara, serta Drs.I Wayan Suwatra Ignatius (0 suara). Sedangkan pada pemberian suara kepada Calon PR Bidang III, suara terbanyak diraih Dr.I Gusti Ngurah Puijawan (30 suara), Prof. Sariyasa (14 suara) dan Dr. Desak Putu Parmiti (0 suara). 

   Sementara untuk pemilihan Calon PR Bidang IV, Drs.I Wayan Suarnajaya (27 suara), Dr.Ni Made Ratminingsih (6 suara) serta Dr.I Wayan Mudana (1 suara).

   Sesuai Tatib Pemberian Pertimbangan Calon PR Undiksha periode Tahun 2015-2019 butir 13, Calon PR pada masing-masing bidang yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, diusulkan ke Rektor untuk dipilih salah satu dan selanjutnya ditetapkan sebagai Pembantu Rektor.

   Rektor selaku Ketua Senat Undiksha, Dr.I Nyoman Jampel usai pemungutan suara menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Senat yang telah memberikan pertimbangan Calon PR dengan penuh tanggung jawab terhadap kelancaran sidang senat khusus dalam rangka pemilihan calon PR Undiksha.

    ”Kendati saya selaku Rektor memiliki hak preogratif, namun tetap berpedoman sesuai Tatib pemberian pertimbangan Senat, yakni memberi kesempatan kepada Calon yang memperoleh suara terbanyak untuk dipilih menduduki jabatan Pembantu Rektor dan hal itu sudah sesuai dengan keinginannya,” kata Dr.I Nyoman Jampel. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com