Buleleng, Dewata News.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui rapat paripurna di Singaraja, Selasa (16/06) berhasil menetapkan dan mengesahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda secara aklamasi dalam rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna itu, yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pemilihan Perbekel, Ranperda Perusahan Daerah Swatantra dan Penyertaan Modal pada Perseorangan pada Bank BPD Bali.
Mengiringi penetapan ke-empat Ranperda menjadi Perda itu diiringi pemandangan akhir dari Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura dan Fraksi Gabungan Partai Demokrat, Gerindra dan Golkar yang pada pokoknya memberikan persetujuan untuk disahkan Dewan, untuk dilanjutkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Bupati
Buleleng Putu Agus Suradnyana memberikan
apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang mensuport pelaksanaan
penetapan Ranperda KTR, Pemilihan Perbekel, Perusahan Daerah Swatantra
dan Penyertaan Modal pada Perseoraangan BPD Bali.
"Tentunya apa yang menjadi tanggapan fraksi akan dikaji dan disesuaikan dengan anggaran yang ada," ungkap Bupati Agus Suradnyana. (DN~*).-
"Tentunya apa yang menjadi tanggapan fraksi akan dikaji dan disesuaikan dengan anggaran yang ada," ungkap Bupati Agus Suradnyana. (DN~*).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com