* Pengadilan Negeri Perintahkan Pemkab Buleleng
Bayar Hutang
Ilustrasi persidangan perkara perdata gugatan hutang piutang saat PN Singaraja
mendengar keterangan saksi Gusti Lanang Geriya
Buleleng,
Dewata News.com — Pengacara I Nyoman Sardana selaku
Kuasa Hukum Penggugat Ketut Suryata
Tanaya selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya tidak menyangka
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui Majelis Hakim yang diketuai Haruno
Patriadi dalam amar putusannya menetapkan, bahwa terbukti secara sah Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Buleleng berhutang kepada penggugat sebesar Rp94.479.750,-
Karena itu, Pengadilan Negeri Singaraja memerintahkan kepada Pemkab
Buleleng membayar hutang sebesar itu ditambah bunga 6% per tahun sejak tergugat
tidak melakukan pembayaran kepada penggugat, yakni sejak tanggal 26 Januari
2012. Penetapan putusan sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng
dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah selaku Tergugat oleh Penggugat Ketut
Suryata Tanaya selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Singaraja disampaikan pada sidang yang berlangsung pada
hari Kamis (11/06) pekan lalu.
\ Kenapa
Nyoman Sardana selaku Kuasa Hukum Penggugat tak menyangka dalil-dalil
gugatannya dimenangkan pihak Pengadilan Negeri? ”Karena kami andaikan semut
menggugat gajah,” ungkapnya di Singaraja, Rabu (17/06) siang.
Dalam sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng kali ini,
khusus yang dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah dalam kurun waktu
dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ada membeli dengan cara bon (bayar) kemudian
pada penggugat. Hingga saat ini ada beberapa bon yang belum dilunasi dengan
nilai total Rp94.479.750,- ”Jumlah sebesar itu bagian hutang piutang dari total
Rp2.968.318.430,55 atau Rp2,9 Miliar lebih. Dan dari total hutang piutang
itu,Rp700 juta diantaranya sudah terbayarkan oleh Sekda Buleleng,” kata Nyoman
Sardana menambahkan.
Sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng ini ditangani
Majelis Hakim dipimpin Haruno Patriadi yang Wakil Ketua PN Singaraja yang
segera menjalani proses mutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati, didampingi
Anggota Fatarony dan Tjokorde Putra Budi Pastima. Sementara selaku Kuasa Hukum
Tergugat, yakni Ketut Suartana, didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejari
Singaraja masing-masing Isnarti Jayaningsih dan Made Astini.
Dengan penetapan putusan perkara perdata gugatan tersebut, Pengadilan
Negeri Singaraja memberikan tenggang waktu dua minggu ke depan kepada Kuasa
Hukum Tergugat, apakah akan banding atau menerima. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com