Dari Sidang Perdata Gugatan Hutang Piutang Bupati Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/17/15

Dari Sidang Perdata Gugatan Hutang Piutang Bupati Buleleng



*  Pengadilan Negeri Perintahkan Pemkab Buleleng Bayar Hutang
 
             Ilustrasi persidangan perkara perdata gugatan hutang piutang saat PN Singaraja
                             mendengar keterangan saksi Gusti Lanang Geriya
Buleleng, Dewata News.com Pengacara I Nyoman Sardana selaku Kuasa Hukum Penggugat  Ketut Suryata Tanaya selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya tidak menyangka Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui Majelis Hakim yang diketuai Haruno Patriadi dalam amar putusannya menetapkan, bahwa terbukti secara sah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berhutang kepada penggugat sebesar Rp94.479.750,-

      Karena itu, Pengadilan Negeri Singaraja memerintahkan kepada Pemkab Buleleng membayar hutang sebesar itu ditambah bunga 6% per tahun sejak tergugat tidak melakukan pembayaran kepada penggugat, yakni sejak tanggal 26 Januari 2012. Penetapan putusan sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah selaku Tergugat oleh Penggugat Ketut Suryata Tanaya selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja disampaikan pada sidang yang berlangsung pada hari Kamis (11/06) pekan lalu.
   
\    Kenapa Nyoman Sardana selaku Kuasa Hukum Penggugat tak menyangka dalil-dalil gugatannya dimenangkan pihak Pengadilan Negeri? ”Karena kami andaikan semut menggugat gajah,” ungkapnya di Singaraja, Rabu (17/06) siang.

      Dalam sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng kali ini, khusus yang dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah dalam kurun waktu dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ada membeli dengan cara bon (bayar) kemudian pada penggugat. Hingga saat ini ada beberapa bon yang belum dilunasi dengan nilai total Rp94.479.750,- ”Jumlah sebesar itu bagian hutang piutang dari total Rp2.968.318.430,55 atau Rp2,9 Miliar lebih. Dan dari total hutang piutang itu,Rp700 juta diantaranya sudah terbayarkan oleh Sekda Buleleng,” kata Nyoman Sardana menambahkan.

     Sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng ini ditangani Majelis Hakim dipimpin Haruno Patriadi yang Wakil Ketua PN Singaraja yang segera menjalani proses mutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati, didampingi Anggota Fatarony dan Tjokorde Putra Budi Pastima. Sementara selaku Kuasa Hukum Tergugat, yakni Ketut Suartana, didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejari Singaraja masing-masing Isnarti Jayaningsih dan Made Astini.

     Dengan penetapan putusan perkara perdata gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Singaraja memberikan tenggang waktu dua minggu ke depan kepada Kuasa Hukum Tergugat, apakah akan banding atau menerima. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com