Buleleng, Dewata News.com –
Pembatalan rencana Proyek Pembangunan Ruang Rapat dan Tempat Parkir,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, senilai Rp1.098.247.00,-
melalui Berita Acara Pembatalan Lelang dari Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kelompok kerja II Buleleng, dengan No.
027.13/07/Konst-Disdukcapil/ULP-Pokja II/2015, tertanggal 26 Mei 2015,
atas Surat Disdukcapil Buleleng prihal Surat penghentian Proses
Lelang/Tender atas proyek tersebut, dengan No. 027/393/DKC/2015
tertanggal 21 Mei 2015, menimbulkan kekecewaan sejumlah kalangan Rekanan
yang ada di Buleleng.
Padahal, sudah sebanyak 28 Rekanan Kontraktor mengikuti proses lelang Proyek
itu, dan baru 5 perusahaan yang sudah mengajukan harga penawaran,
bahkan 5 perusahaan tersebut harganya telah dikoreksi. Kelima perusahaan
itu diantaranya, CV Ulangi Karya, CV. Dewata Karya, CV. Karya Utama,
CV. Putra Catur Dewata, dan CV. Sari Karya. Dengan posisi penawaran
terendah pada CV. Ulangi Karya sebesar Rp869.953.000.
CV. Ulangi Karya,
sebagai penwar terendah, sangatlah merasa kecewa dengan proses
pelelangan proyek Disdukcapil Buleleng, yang sudah dibatalkan tersebut.
Pasalnya, mereka menduga ada permainan didalam rencana proyek tersebut,
yang kemungkinan besar akan dimenangkan oleh perusahaannya. Mereka pun
merasa sudah diperlakukan tidak adil.
”Kalau begini terus,
dalam proses pelengan proyek yang dilakukan Pemkab Buleleng dalam hal
ini LPSE, maka kami bisa menjadi malas untuk mengajukan penawaran untuk
proyek selanjutnya. Soalnya ini sudah terkesan ada permainan dalam
menentukan pemenang pelelangan proyek,” ungkap Direktur CV. Ulangi
Karya, Kadek Dwi Indriyani Utami di Singaraja, Sabtu (27/06) pagi.
Putri kedua anggota parlemen di Kabupaten Buleleng ini menilai,
pembatalan proyek tersebut, dikarenakan lahannya yang masih diproses
tersebut, hanyalah alasan semata. Sebab, jika temuan BPK tersebut pada
tahun 2013 yang menyatakan bahwa, Gedung tersebut belum masuk Aset
Disdukcapil, maka dari awal Disdukcapil sudah mengetahuinya.
"Kalau itu
temuan 2013, berarti mereka sudah tahu itu awalnya. Kok, tidak dari
dahulu itu diurus. Ini bukan sekali saja perusahaan kami dibeginikan, tapi sering seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Buleleng, Ida
Bagus Gede Surya Bharata mengaku, pembatalan ataupun penghentian proyek
yang dilakukannya tersebut, dilakukan atas dasar perintah dari
Disdukcapil Buleleng, yang menyatakan belum memiliki lahan.
“Kami
hentikan proyek itu berdasarkan perintah Disdukcapil. Kalau kami
lanjutkan, jelas kami nanti melanggar aturan yang ada. Kami hanya
mengikuti apa yang ada di surat Disdukcapil. Estimasinya mungkin karena
lahan tidak ada, ditambah proses lelang yang waktunya panjang, takutnya
itu tidak bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Diakuinya, bahwa
selama proses pelelangan proyek berlangsung yang dilakukan melalui
sistem Online ini, memang sudah ada 28 Perusahaan yang ikut mendaftar,
dan sebanyak 5 perusahaan sudah mengajukan penawaran. Kendati begitu
dirinya menampik, bahwa harga penawaran yang sudah terkoreksi tersebut,
belum mencapai final.
“Memang itu sudah ada dikoreksi harga penawarannya
dan bahkan sudah diurut lagi rangking penawaran terendah sampai 5
perusahaan, tapi itu belum kami evaluasi dan hasilnya belum final.
Walaupun itu sudah dilakukan evaluasi, jika yang bersangkutan meminta
membatalkan proyek itu, tetap bisa dilakukan, karena hak yang memiliki
proyek itu,” pungkasnya.
Bagus Surya Bharata
menambahkan, jika proyek tersebut akan kembali dilanjutkan. Menurutnya, proses pelelangannya tersebut akan dilakukan ulang dari
awal.
"Kalau proyek akan dilanjutkan kembali, Ya kami lanjutkan. Itupun
kami masih menunggu perintah dari SKPD terkait. Tentunya prosesnya itu
harus diulang total, dan tidak mengacu pada rencana yang sebelumnya,”
tandasnya.(DN ~*).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com