Bagaimana Jika Tajen Dilegalkan? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/13/15

Bagaimana Jika Tajen Dilegalkan?



Buleleng, Dewata News.com - Sudah sejak lama tradisi tajen atau sabung ayam sudah tumbuh dan berkembang di Bali, awalnya berkembang dari rangkaian upacara dewa yadnya yang dinamakan upacara Tabuh Rah, yang mana tabuh rah ini mempersyaratkan adanya darah yang menetes sebagai simbol / syarat menyucikan umat manusia dari ketamakan atau keserakahan terhadap nilai-nilai materialistis dan duniawi. 

     Tabuh rah juga bermakna sebagai upacara ritual buta yadnya yang mana darah yang menetes ke bumi disimbolkan sebagai permohonan umat manusia kepada Sang Hyang Widhi Wasa agar terhindar dari marabahaya, kemudian terjadi pergeseran makna ritual dan tabuh  atau tajen ini kemudian mengarah kepada judi. 

    Memang acara Tajen atau sabung ayam di Bali cukup dikenal dan digemari dikalangan masyarakat Bali, terutama oleh kaum prianya, walaupun jelas-jelas judi itu melanggar hukum, namun dibeberapa tempat sabung ayam ini masih berlangsung walaupun sembunyi-sembunyi untuk menghindari aparat.
     Beberapa waktu terakhir ini, malah muncul wacana bahwa tajen ataupun sabung ayam ini akan dibuatkan Perda alias peraturan daerah, banyak yang pro dan tentunya lebih banyak yang kontra dengan wacana tersebut. 

     Sebelum judi menjadi kegiatan haram bagi  kepolisian, tajen digelar secara bebas dan terbuka, kadang di suatu tempat membuat arena khusus untuk pergelaran tajen.Tapi kegiatan ini terlalu bebas bagi masyarakat, tidak membatasi kalangan usia, sehingga anak-anak yang secara kebetulan lewat dan menyaksikan kegiatan ini, tentunya akan berpengaruh buruk juga.

   Bali sebagai tujuan wisata, banyak tamu asing yang kebetulan lewat dan melihat aktifitas ini, ini mungkin perlu mendapatkan penjelasan yang benar dari pemandu wisatanya. Kalau kita lihat kehidupan dan aktifitas seputar tempat tajen akan banyak dijumpai orang berjualan nasi, kopi, buah-buahan, bakso dan lain-lain. 

    Bebotoh dan penonton menikmati sekali makanan yang dijajakan oleh para pedagang tersebut. Selain pedagang, yang bisa mengais rejeki di tempat tajen adalah tukang ojek, tukang parkir, tukang sapu, dan tukang karcis. Itulah sebabnya, para pembela tajen senang mengatakan, bahwa uang yang berputar di tempat tajen tidak lari keluar pulau, melainkan hanya berputar dikalangan masyarakat.

     Maksudnya barangkali menyindir togel (toto gelap) yang menyedot uang masyarakat dan uang tersebut lari keluar pulau. Untuk memberantas tajen memang sangat dilematis sekali, sekarang kita saja, masyarakat Bali yang harus menilai, apakah tajen ini perlu dilestarikan atau tidak.

    Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Bali menggelar diskusi publik bersama Polda Bali, Jumat (12/06) di Aston Hotel, Jalan Gatsu Barat, Denpasar, Bali.

      Diskusi publik yang digelar di lantai 3 ini,  dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DPW IPJI Bali ke-1. Topiknya, "Menggali Potensi Tajen Sebagai Atraksi Wisata Budaya Bali Menuju Realisasi Perda Tajen".

    Ketua panitia acara Ida Bagus Putu Suwitra mengatakan, acara ini bertujuan untuk membahas tajen yang merupakan warisan budaya Bali dan mengajak publik untuk menjadikan tajen sebagai daya tarik wisata.

    "Sehingga nantinya akan berkontribusi ke desa adat yang ada di Bali. Intinya biar bisa melegalkan tajen," ujar pria yang akrab disapa Gustra kepada Tribun Bali sebelum acara dimulai.

    Narasumber dalam dialog publik ini ada lima yakni Kapolda Bali Irjen Rony Sompie, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Jero Gede Putus Upa Desa, Akademisi dari Unud Prof. Dr. Wayan Windia, dan Perwakilan Gubernur Bali. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com