Buleleng, Dewata News.com – Nekat melakukan aksi pencurian, dengan modus menukarkan uang asli tersebut dengan diselipkan kertas biasa berukuran uang kertas normal, pegawai Alfamart berinisial RA diciduk pihak Kepolisian.
Karyawan Alfamart, RA itu ditangkap polisi menindaklanjuti laporan Putu Redita
(22) warga Dusun Batupulu, Desa Panji Anom. Dalam laporannya disebutkan, pelaku melancarkan aksinya, saat membantu Putu
Redita, membendel uang hasil penjualan dan pelaku mengganti lembar uang
yang disetor dengan kertas yang digunting menyerupai uang, sebelum
memasukan uang setoran tersebut kedalam kopel untuk dibawa ke Denpasar.
Setelah uang sampai di Kantor Pusat
Alfamart di Denpasar, pihak kantor langsung mengecek setoran uang hasil
penjualan, dan menemukan sejumlah potongan kertas didalam kopel, dan
langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.
Kasubag. Humas Polres Buleleng AKP. Agus
Widarma Putra di Singaraja, Senen (08/06) mengatakan, pelaku diamankan, setelah pihak Kepolisian
menerima laporan tersebut, dan langsung melakukan pengembangan kasus,
dengan menangkap pelaku.
“Kasus ini masih diproses lebih lanjut
di Mapolsek Sukasada. Yang unik dalam kasus ini, dimana pelaku sudah
nekat menganti uang setorannya itu dengan kertas yang dipotong
menyerupai uang,” ungkapnya.
Ketika pelaku diamankan, pihak
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, sisa uang
tunai sebesar Rp4.250.000, termasuk beberapa barang yang telah dibeli
pelaku dari hasil pencurian tersebut diantaranya, 1 buah dompet, 2
pakaian warna putih, 1 potong celana jeans, termasuk potongan kertas
yang telah dibungkus seolah-olah menyerupai uang. Dari ulah pelaku, RA, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp8 juta. (DN~*).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com