Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Adnyana.TJ memperlihatkan taji |
Buleleng, DewataNews.com — Peristiwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi di kawasan Jalan Yudistira, belakang RSUD Buleleng, Singaraja, pada hari Sabtu (23/05) malam sekitar pukul 22.00 Wita, berujung dengan penusukan terhadap korban asal Desa Petandakan, Buleleng, Bali, dipicu gara-gara cewek.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Reskrim Polres Buleleng
AKP Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Singaraja, mengatakan peristiwa
tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan penusukan itu
terhadap korban, Gd.Suka Mertada (20) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas
Kawan, Desa Petandakan, Buleleng.
”Peristiwa itu terjadi berawal ketika korban bersama cewek atau teman
perempuannya di Taman Kota sedang duduk-duduk.Kemudian salah satu tersangka
merasa keberatan dengan kelakukan korban memeluk teman perempuannya yang
dikenal, sehingga terjadi keributan saling tantang yang akhirnya terjadi di
belakang RSUD Buleleng,” kata Adnyana.TJ memaparkan kronologis peristiwa tindak
kekerasan itu, Minggu (24/05) sore.
Mendapatkan informasi, lanjut Kasat Reskrim AKP Adnyana.TJ, memerintahkan
Satgas Premanisme melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para
tersangka yang ditindaklanjuti dengan penyejaran serta penangkapan para pelaku
di tempat persembunyiannya. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga
menyita sebuah taji sebagai barang
bukti.
Mereka itu, adalah Ketut Suriadnyana (19) karyawan sebuah toko di Lovina
dari Kelurahan Banjar Jawa, Putu Agus Atmaja (18) dari Lingkungan Tegal Mawar,
Kelurahan Banjar Bali masih menempuh pendidikan di sebuah SMKN Singaraja.
Selain itu, seorang pelaku dibawah umur dari Kelurahan Banjar Jawa berinisial Y
masih menempuh pendidikan di sebuah SMP Swasta tertua di Buleleng, Bali.
Bahkan, Senen (25/05) ini tersangka di bawah umur ini akan mengikuti ujian
susulan tingkat SMP.
Menurut Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ, perbuatan para tersangka itu
tetap diproses secara hukum karena melanggar pasal 170 (1) dan atau (2) ke-1e
KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, maksimal 7 tahun penjara. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com