Tabuh Rah atau tabuh getih adalah taburan darah binatang utnuk persembahan dalam upacara Agama (Panca Yadnya) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Tattwa-Tattwa tentang mpulutuk bebanten (sesaji) dan beberapa Prasasti Bali Kuno. Tentang Tabuh Rah ini sesungguhnya rakyat telah memaklumi dan melaksanakan sebagaimana mestinya, akan tetapi kadangkala pengertian Tabuh Rah disamakan saja dengan pengertian Tajen, sehingga lama-kelamaan sukar dibedakan mana yang Tabuh Rah dan mana yang disebut Tajen.
Dalam
Tabuh Rah bukan Himsa Karma karena
disini adalah Himsa yang diperkenankan untuk Upacara Agama (upacara Yadnya)
sebagaimana ditentukan dalam Pustaka Suci Wreti Sesana yang bunyinya
sebagai berikut :
“Kunang pwa wwang, yan makedon
dharma, tan dosa ika, ndya tang himsaka makedon dharma, ring amatiani sarwa
sato makedon ginawe Caru ring Dewapuji tan dosa sira yan samangkana”.
Adapun artinya adalah bahwa seseorang
yang membunuh binatang untuk persembahan Caru dan Panca Yadnya tidaklah
berdosa. Jadi walaupun Himsa adalah dosa yang besar, tetapi Himsa itu
dapat dilakukan untuk keperluan Dharma, yaitu keperluan Agama, bersedekah untuk
Dewa Puja (Persembahan terhadap Dewa), Pitra Puja (Persembahan terhadap roh
leluhur), Athitipuja (untuk persembahan atau disuguhkan kepada tamu) dan
lain-lainnya seperti yang telah ditentukan dalam Lontar Silakrama.
Selain itu, untuk Tabuh Rah ini dilengkapi pula dengan upacara/sesajen tertentu
dengan doa pujanya yang bermaksud bermohon kepada Hyang Widhi Wasa agar roh
binatang yang dijadikan upakara yadnya tersebut mendapat tempat yang baik di
sunia loka (mantram patika wenang) dan doa agar dikemudian hari kalau ia akan
menjelma kembali ke dunia ini, dapat menjelma dalam keadaan yang lebih baik
daripada sebelumnya, oleh karena matinya itu dalam beryadnya dan berperang atau perang satha. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com