Kasat Reskrim Polres Buleleng gelar hasil Ops Balak Agung 2015. |
”Dari 11 kasus tindak pidana perjudian itu, terdiri dari 8 kasus judi
togel, masing-masing 1 kasus judi kartu cong, judi kartu blok kiu serta judi
‘tajen’ atau sabung ayam, dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang, dan sudah
dijebloskan ke sel tahanan. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga
sudah menyita barang bukti, termasuk uang yang nilai total dari 11 kasus
perjudian itu mencapai hampir Rp3 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP
I Ketut Adnyana.TJ saat memberikan keterangan pers di Singaraja, Selasa (12/05)
siang.
Kasat Reskrim AKP Adnyana.TJ |
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Reskrim Adnyana.TJ
mengungkapkan, dari 11 orang tersangka tindak pidana perjudian itu, 2 orang
diantaranya perempuan yang terlibat sebagai pelaku judi togel, yakni Luh
Andayani alias Luh Anda (43) dari Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dan Sang
Ayu Subadrini (43) dari Desa/Kecamatan Banjar.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak ini juga memaparkan, dari 11 kasus
tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap Satgas Judi Polres Buleleng, 7
kasus di antaranya pengungkapan diluar target operasi (TO) Ops Balak Agung 2015.
”Selebihnya merupakan TO, di antaranya tersangka Nyoman Rumika (58) warga
Banjar Dinas Kangin, Desa Menyali, Kecamatan Sawan dengan jenis permainan judi
kartu domino, dan uang yang disita juga paling besar, mencapai Rp1,2 juta
lebih,” imbuhnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com