Illustrasi narkotika jenis sabu-sabu |
Buleleng, Dewata News.com – Anggota Kepolisian Polres Buleleng, melalui Sat Reskrim Polres Buleleng, menciduk salah seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika yakni, Made Edy Sudarmawan warga Desa Baktiserage Buleleng, usai melakukan transaksi pembelian Narkoba, di Perumahan Satelit, wilayah Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Dari tangan pelaku diamankan barang
bukti diantaranya,1 paket pipet palstik warna merah muda yang didalamnya
berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram, kemudian 1 potong
celana pendek warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng
AKP. Made Agus Dwi Wirawan ketika ditemui di Singaraja, Kamis (21/05) mengatakan, pengungkapan kasus penangkapan
Narkotika ini, berawal dari adanya laporan masyarakat, terhadap
penggunaan narkotika. Atas laporan tersebut, pihaknya bersama anggotanya
langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami tangkap pelaku pada tanggal 8
Mei lalu sekitar pukul 02.00 Wita, saat pelaku usai melakukan transaksi,
dan kami stop mobil yang pelaku bawa, dari hasil penggledahan ditemukan
sabu-sabu yang ditaruh pelaku di kantong celan pendek sebelah kanan.
Dari hasil penangkapan itu, kami bawa pelaku ke Mapolres Buleleng untuk
pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya atas seizin Kapolres Buleleng,
Minggu (17/05) di Mapolres Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku
terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika golongan I bukan
tanaman, yang disimpan pada saku celana pelaku. “Saat ini pelaku sudah
mendekam di LP Singaraja, dan sedang menjalani proses hukum,” terang AKP
Agus Dwi.
Atas ulah pelaku ini, kini pelaku
dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DN~*).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com