Polisi Buleleng ”Bongkar” Oplosan Gas Elpiji di Bebetin - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/22/15

Polisi Buleleng ”Bongkar” Oplosan Gas Elpiji di Bebetin




               Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ saat melakukan penangkapan 
                   terhadap tersangka kegiatan yang mengarah pengoplosan gas LPG di Bebetin
Buleleng,DewataNews.com  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng , pada hari Kamis (21/05) sekitar pukul 21.30 Wita berhasil ”bongkar” tindak pidana oplosan, dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

    ”Adanya kegiatan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg di wilayah Desa Bebetin ini berdasarkan informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami tugaskan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Unit IV Satreskrim Polres Buleleng melakukan peninjauan serta penyelidikan. Sekitar  pukul 21.30 wita saat dilakukan kegiatan yang mengarah kepada pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg, sehingga Tim Tipiter langsung menggrebeg,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ saat merilis pengunkapan kasus pengoplosan gas elpiji itu di Singaraja, Jumat (22/05) siang.

    Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Reskrim Adnyana.TJ selanjutnya mengatakan, dari hasil penggerebegan di sebuah rumah milik warga yang kemudian diketahui bernama Made Gunawan alias Dek Gun (30) langsung ditangkap dan diamankan beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
  Dua carry pick up dg BB tabung gas LPG yangg diamankan Polisi Buleleng 
        dari ungkap kasus oplosan gas di Bebetin, Sawan, Kamis malam
  Barang bukti yang disita, dijelaskan Adnyana.TJ, berupa 22 buah tabungh gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi separuh, 280 buah tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi penuh, 80 buah sil karet warna merah, 46 buah segel plastik, 18 buah kondom segel, 1 buah pisau, 25 pipa besi stainless panjang 15 cm sebagai al;at pemindah gas serta 10 buah es batu kemasan plastik ukuran 1 Kg.
                                                   
    Menurut Kasat Reskrim AKP Adnyana.TJ, Dek Gun sebagai tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal 33 sub pasal 53 huruf C dan D UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com