dan restoran, sekalogus akan menutup peluang untuk "nego" antara managemen hotel dan restoran dengan petugas pemungut PHR.
Hanya saja, kata mantan birokrasi tulen ini, sistim ini harus dilaksanakan dengan konsisten, tanpa membedakan, pilih kasih, alasan hotel dan restoran kecil atau besar dan tegas. ”Kalau masih ada tebang pilih dan tidak konsisten akan muncul masalah yg lebih parah. Sekarang ini era serba online, komputer bukan lagi barang mewah. Bravo Dispenda Buleleng. Do it without do-it,” imbuh Nyoman Suwela.
Onwer
Angsoka Family di Lovina ini juga senantiasa menyoroti setelah berlakunya secara efektif
Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2015, tapi sampai saat ini masih belum ada
persepsi yang sama tentang pelaksanaan Permedag tersebut. Ia sangat
menyayangkan di Buleleng belum pernah ada pencerahan dari yang berwewenang,
baik itu dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri, Badan Pelayanan Terpadu,
Humas Pemkab Buleleng atau yang laiinya, misalnya dengan memanggil para
pengusaha yang menjual Mikol golongan A.
Vila Angsoka Lovina
Menurut Suwela, masih banyak yang bingung dikalangan para pedagang yang
menjual bier, misalnya, dengan aturan bahwa hotel, bar dan restoran diijinkan
menjual Mikol. "Kami bekerja di hotel yang ada restoran dan bar, dalam ijin bar
dan restoran sudah disebutkan ijin menjual Mikol, tetapi hanya untuk diminum
ditempat, pengertian kami, bukan sebagai pengecer," imbuhnya.
Sebelum berlakunya Permendag no. 6/2015
ini, pemilik hotel, restoran dan bar dengan mudah mendapatkan pasokan bir dari
Mini Market yang terdapat banyak di kawasan wisata atau di tempat-tempat lain. ”Sekarang
yang hanya diijinkan dengan peraturan baru ini hanya Supermarket dan
Hypermarket. Kesan yang ditangkap masyarakat sepertinya memberikan monopoli
kepada Supermarket dan Hypermarket dan tidak memeberi kesempatan kepada modal
kecil untuk berusaha seperti Mini Market dan usaha pengecer lainnya,” ungkapnya.
Yang menarik, kata Owner Angsoka Villa ini, adalah bahwa dalam pertimbangan Permendag tersebut disebutkan alasannya adalah untuk menjaga moral generasi muda dan budaya, sehingga penjualan Mikol (BIER) harus dibatasi dengan melarang Mini Market dan pengecer lainnya menjual Mikol golongan A. ”Timbul pertanyaan di masyarakat yang pengetahuannya kurang, apakah bier yang dibeli di Mini Market akan merusak moral generasi muda dan kalau dibeli di Supermarket tidak akan merusak moral dan budaya?,” katanya dengan nada tanya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com