Penyidik Reskrimsus Polda Bali Periksa Direktur dan Staf PD Swatantra - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/21/15

Penyidik Reskrimsus Polda Bali Periksa Direktur dan Staf PD Swatantra

Ilustrasi

Denpasar, Dewata News.com Kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PD Swatantra digeber Polda Bali, menindaklanjuti laporan yang dilayangkan LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMPK) Buleleng. Buktinya, Direktur Utama (Dirut) PD Swatantra Buleleng, I Ketut Siwa dan salah seorang staf keuangannya telah diperiksa dalam dua hari berturut-turut, pada hari Senin dan Selasa pekan lalu.

     Pemeriksaan yang berlangsung tertututp di ruang Penyidik Reskrimsus Polda Bali. Namun, salah satu sumber menyebutkan, Dirut PD Swatantra Buleleng dan salah satu stafnya dipanggil untuk proses klarifikasi mengenai dokumen.

    Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Herry Wiyanto mengungkapkan, bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data.

    Menanggapi telah dipanggilnya Dirut PD Swatantra Buleleng dengan salah seorang staf keuangannya oleh Polda Bali ini, Ketua Dewan Pembina LSM FPMK Buleleng, Gede Suardana di Singaraja, Kamis (21/05) selain menyampaikan terima kasih dan apresiasi, juga khawatir jika kasus tersebut bisa mandek, karena ada indikasi intervensi yang kuat dari kepala daerah di Buleleng.

    Menyikapi dugaan adanya indikasi intervensi tersebut, pihaknya akan bersurat ke Kapolri, Jaksa Agung RI, dan KPK untuk kemudian disupervisi agar semua berjalan sesuai aturan hukum yang benar  dan semangat anti korupsi yang digelorakan pusat bisa sampai ke daerah.  
  

      Seperti diketahui, Gede Suardana selaku Ketua Dewan Pembina LSM FPMK Buleleng melaporkan pelanggaran aturan penyertaan modal dari dugaan korupsi pengadaan dan sewa mobil oleh PD Swatantra untuk Pemkab Buleleng ke Polda Bali. 
         Gede Suardana          
   Laporan dugaan korupsi pengadaan dan sewa mobil itu, menurut Suardana, merujuk pada temuan BPK RI Perwakilan Bali, terkait penyertaan modal PD Swatantra yang hanya didasari surat keputusan Bupati dengan nilai Rp1,2 miliar.

      Menurut Gede Suardana, proses penyertaan modal kepada PD Swatantra yang hanya dengan surat keputusan bupati itu jelas melawan hukum, karena menggunakan uang rakyat. ”Seharusnya penyertaan modal seperti ini didasari perda yang dibuat bupati dengan persetujuan DPRD Buleleng. Padahal Perda No.8 tentang penyertaan modal PD Swatantra hanya kisaran Rp75 juta,” ungkap Suardana.

      Sementara itu, sumber di Pemkab Buleleng menyebutkan, PD Swatantra merupakan perusahaaan daerah milik Pemkab Buleleng, sehingga Pemkab Buleleng berkewajiban memberdayakan perusahaan daerah sebagai salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng. ”PD Swatantra sekarang ini, tidak hanya mengelola hasil perkebunan, ke-depan PD Swatantra bisa mengelola pupuk organik, pengelolaan kolam renang yang sedang dibangun dan nanti dijadikan Water Park sebagai sarana rekreasi masyarakat,” ungkapnya.

     Disebutkan pula, dari estimasi yang dilakukan pemkab Buleleng, terkait sewa kendaraan ke SKPD, angka penghematan dan efisiensi sebesar Rp2 miliar. Ini dikarenakan pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan kendaraan, seperti biaya BBM (200 liter / bulan), pemeliharaan berupa asuransi, service kendaraan sudah ditanggung PD Swatantra, sehingga anggaran perjalanan dinas di SKPD jauh lebih hemat.

 
    Seperti diketahui, PD Swatantra Buleleng  membuka usaha bisnis sewa mobil untuk pejabat di lingkup Pemkab Buleleng. Untuk membeli 63 unit mobil yang akan disewakan itu, PD Swatantra mengajukan kredit modal ke Bank BPD Bali. Sebanyak 59 unit kendaraan sudah diserahkan kepada Pemkab Buleleng oleh Perusahaan Daerah (PD) Swatantra.

     Sementara Pemkab Buleleng mulai menggunakan mobil operasional SKPD dengan mekanisme sewa kepada PD Swatantra untuk satu unit mobil Toyota Avanza disewa dengan harga Rp6,5 juta tiap bulan, sedangkan mobil Toyota Innova disewakan Rp9 juta per bulan.  (DN~*).—



No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com