Ketenagakerjaan, “Swadharma” dan Masalahnya
oleh : Dewa Gede Mahendra Putra, (Karo Humas Setda Provinsi Bali)
Denpasar, Dewata News. Com - KITA semua yang belum pernah pergi ke surga, membayangkan surga itu adalah puncak segala keindahan, kedamaian dan kenikmatan. Maka, ada dalam bayangan kita, semua penghuninya akan hidup damai sejahtera, tentram, bebas dari beban dan bisa menikmati kebutuhan dengan sempurna.
Tetapi, gambaran itu tentu jauh dari bayangan kita, ketika di Pulau Surga – begitu masyarakat dunia menjuluki Pulau Bali – kehidupan penghuninya belum tentu damai sejahtera dan masih menghadapi tantangan berat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Belum semua penduduk Bali mampu memenuhi kebutuhannya akibat tidak bekerja atau menjadi pengangguran.
Kitab Bhagawadgita yang menjadi pedoman hidup umat Hindu, sebagai mayoritas penduduk Bali, telah mengajarkan untuk selalu bekerja keras. Tetapi belum semua umat mampu melakukannya. Akibatnya, status sebagai pengangguran masih melekat. Selengkapnya, Bhagawadgita menyebutkan:
“…Bekerjalah demi kewajibanmu, bukan demi hasil perbuatan itu, jangan sekali pahala menjadi motifmu dalam bekerja, jangan pula hanya berdiam diri tidak bekerja. Bekerjalah seperti apa yang telah ditentukan, sebab bekerja lebih baik daripada tidak bekerja, dan bahkan tubuh pun tidak berhasil terpelihara jika tanpa bekerja. Seperti orang bodoh yang bekerja karena keterikatan atas kerja mereka, demikianlah orang yang pandai bekerja tanpa kepentingan pribadi (tanpa pamrih) dan bekerja untuk kesejahteraan manusia dan memelihara ketertiban sosial. Mereka mempersembahkan semua kerjanya kepada Brahman dan, bekerja tanpa motif keinginan apa-apa, mereka tak terjamah oleh dosa, laksana daun teratai tak basah oleh air…”
Beberapa baris kalimat yang merupakan kompilasi empat sloka suci itu menjadi prinsip dasar ajaran Karma Yoga atau bekerja menurut Hindu, yakni bagaimana umat Hindu menjalani hidup yang semestinya dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya agar hidup di dunia secara sejahtera (jagadhita) dan menikmati kebahagiaan. Kegiatan pokok manusia selama hidupnya adalah beristirahat (termasuk tidur) dan bekerja (bekerja dalam hal ini meliputi berbagai aktifitas seperti beribadah, belajar, dan berusaha), dimana pada umumnya sepertiga waktu untuk istirahat dan duapertiganya untuk bekerja.
Bagi umat Hindu, bekerja adalah kewajiban (swadharma), bekerja adalah suatu keharusan, baik itu karena memang perintah dari Tuhan maupun karena tuntutan untuk kelangsungan hidup di dunia. Jika ada yang menghindari bekerja padahal dia sanggup misalnya menjadi pengangguran atau hidup bermalas-malasan berarti dia berkhianat kepada perintah Tuhan dan menelantarkan potensi dirinya, sehingga menjadi manusia yang membebani lingkungannya.
Lebih parahnya lagi, hidup menganggur dan malas merupakan pintu gerbang menuju kejahatan, kenapa demikian? Itu karena pikiran orang yang menganggur mudah dirasuki oleh kekuatan Sad Ripu dan Sapta Timira sehingga tidak mampu lagi mengendalikan hawa nafsu serta mudah tergoda melakukan kejahatan.
Masalah Bali
Bali merupakan wilayah di Indonesia yang jumlah penduduknya padat. Setiap tahun jumlah penduduk kian meningkat. Meskipun demikian meningkatnya jumlah penduduk Bali tidak bisa lepas dari berbagai masalah, salah satunya adalah masalah ketenagakerjaan yang berbuntut masih terdapatnya pengangguran.
Tidak hanya di Bali, kemiskinan dan pengangguran adalah masalah mendasar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data terbaru jumlah penduduk miskin di Indonesia. Per September 2014, jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat sebesar 27,73 juta orang atau mencapai 10,96 persen dari keseluruhan penduduk.
Kondisi ketenagakerjaan di Bali tergolong cukup baik, karena tingkat pengangguran hanya 1,37 persen, paling rendah dibanding daerah lainnya di Indonesia. Penduduk usia kerja di Bali sebanyak 3.118.036 orang, 2.458.784 orang di antaranya tergolong sebagai angkatan kerja atau tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mencapai 78,86 persen.
Sedangkan 659.252 orang lainnya tergolong sebagai bukan angkatan kerja, yakni mereka yang hanya memiliki kegiatan bersekolah, mengurus rumah tangga serta aktivitas lainnya. Angkatan kerja terbagi dalam kelompok penduduk yang bekerja dan pengangguran. Jumlah penduduk Bali yang bekerja hingga Februari 2015 tercatat 2.425.173 orang (98,63 persen).
Dari jumlah angkatan kerja hanya 1,37 persen lainnya yang tidak terserap pada lapangan kerja. Industri pariwisata yang menjadi motor penggerak perekonomian Bali sanggup menyediakan peluang kerja yang menjanjikan bagi masyarakat setempat maupun penduduk luar Bali.
Di balik itu, masih banyak juga terdapat permasalahan ketenagakerjaan selain tingkat pengangguran, seperti jumlah angkatan kerja, upah, kualitas dan persebaran tenaga kerja yang belum merata di pelosok Bali.
Penduduk usia kerja di Bali sebanyak 3.118.036 orang, 2.458.784 orang di antaranya tergolong sebagai angkatan kerja atau tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mencapai 78,86 persen. Sedangkan 659.252 orang lainnya tergolong sebagai bukan angkatan kerja, yakni mereka yang hanya memiliki kegiatan bersekolah, mengurus rumah tangga serta aktivitas lainnya. Angkatan kerja terbagi dalam kelompok penduduk yang bekerja dan pengangguran. Jumlah penduduk Bali yang bekerja hingga Februari 2015 tercatat 2.425.173 orang (98,63 persen). Dari jumlah angkatan kerja hanya 1,37 persen lainnya yang tidak terserap pada lapangan kerja.
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum pekerja adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum pekerja. Adapun dalam sistem ekonomi kapitalis, rendahnya gaji buruh justru menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini.
Solusi terhadap problem upah minimum regional (UMR) dan upah minimum provinsi (UMP) tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin.
Upaya yang harus dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, adalah menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Semula upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap daerah. Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Masalah upah
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyeuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Penetapan upah buruh di Bali dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh dikenal pula istilah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan hasil perhitungan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp. 1.621.172 naik 4,85% dari UMP tahun 2014 yang sebesar Rp. 1.542.600. UMK juga mengalami peningkatan, UMK kabupaten/kota di Provinsi Bali berturut-turut Kabupaten Badung mencapai hingga nominal Rp 1.905.000, Denpasar (Rp 1.800.000), Gianyar (Rp 1.707.750), Tabanan (Rp 1.707.700), Karangasem (Rp 1.700.000), Buleleng (Rp 1.650.000), Klungkung (Rp 1.650.000), Jembrana (Rp 1.622.500), dan Kabupaten Bangli mencapai hingga nominal Rp 1.622.000.
Kualitas tenaga kerja kerja di Bali terbilang sudah cukup baik. Namun, masih juga terdapat tenaga kerja dengan kualitasnya yang rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu rendahnya pendidikan, selain itu penyebab lainnya di antaranya terbatasnya fasiltas infrastruktur dan penguasaan teknologi, dan faktor-faktor lainnya.
Persoalan lain yang juga menarik adalah, sebagian besar tenaga kerja di Bali berada di Denpasar ataupun Badung. Sementara di daerah lain seperti Jembrana, Buleleng, Karangasem dan lainnya masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Pemerintah dalam hal ini berusaha melakukan berbagai upaya. Di antaranya menambahkan lapangan pekerjan yang merata pada tiap-tiap daerah di Bali.
*tulisan di lansir dari facebook pemberitaan humas provinsi bali
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com