Penerapan Permendag No. 6/2015 di Buleleng Simpang Siur - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/17/15

Penerapan Permendag No. 6/2015 di Buleleng Simpang Siur

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Buleleng dengan PHRI Buleleng
yang juga dihadiri pimpinan dinas terkait, Jumat (15/05) lalu di ruang Komisi III DPRD Buleleng

Buleleng, Dewata News.com — Kalangan praktisi pariwisata di Kabupaten Buleleng, terutama yang ada di kawasan wisata Lovina menuding penerapan Permendag No.6 Tahun 2015 sanghat simpang siur. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui leading sector Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskopdagpri) Buleleng atau yang berwenang lainnya disayangkan belum pernah melakukan sosialisasi, terkait peraturan dari pusat itu, namun langsung melakukan action penertiban dan penyitaan terhadap minuman beralkohol (mikol) jenis Bier yang kadar alkohol dibawah 5%.

      Terkait permasalahan yang dihadapi praktisi pariwisata itu, melalui PHRI Cabang Buleleng telah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, pada hari Jumat (15/05) lalu di rumah wakil rakyat, Jalan Veteran Singaraja.

      Dari informasi yang dihimpun disebutkan, rapat dengar pendapat PHRI Buleleng dengan para wakilnya di DPRD Buleleng itu dipimpin Wakil Ketua Dewan, Made Adi Purnawijaya didampingi Ketua Komisi III, selain dihadiri seluruh anggota Komisi III, juga anggota Komisi I DPRD Buleleng, Kadiskopdagpri, Kepala Badan Pelayayanan Terpadu, Bagian Hukum dan Bagian Ekbang Setkab Buleleng. Namun, forum menyayangkan ketidakhadiran dari Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Sementara Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa memimpin anggota pengurusnya.

     Dari pemaparan Kadiskopdagprin Buleleng, Ni Made Armika tentang latarbelakang diterbitkannya Permandag No.6 Tahun 2015 pada rapat tersebut, Ketua PHRI Buleleng menanggapi tidak ada masalah, tetapi tetap diperlukan pemahaman yang sama.    

    Salah satu praktisi pariwisata, Nyoman Suwela sepertinya belum puas dari sharing Komisi III DPRD Buleleng dengan PHRI Buleleng. Ketika ditemui di Lovina,. Minggu (17/05), mantan birokrasi tulen ini mengisyaratkan, rencana Pemkab Buleleng mengeluarkan suatu peraturan dalam menjabarkan Permendag No.6 Tahun 2015, apakah dalam bentuk Perda atau Perbup. 

    Artinya, kata owner Angsoka Hotel Family Lovina ini, dalam peraturan itu hendaknya menetapkan zona-zona yang akan diijinkan menjual mikol di kawaan wisata berdasarkan juknis Dirjen Perdagangan, terutama menyangkut aturan ijin Bar dan Cafe. ”Kenyataan sekarang ini, Bar dan Café ini yang paling banyak menjual mikol,” ungkapnya.

 Onwer Angsoka Hotel Family, Nyoman Suwela
                                         
     Terkait hal itu, mantan Pimpinan DPRD Buleleng di era Orde Baru ini mempertanyakan, instansi dinas mana yang mempunyai wewenang untuk memberikan ijin Bar. Karena, kata pengusaha bisnis wisata taat aturan ini, sebelumnya ijin Bar menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Bali melalui Perda Bali No.11 Tahun 1989 dan Perda Bali ini sudah dicabut dengan Perda Prov.Bali No.7 Th. 2004, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 1999.

    ”Sekarang instansi/dinas mana yg berwewenang, mengingat adanya Kantor Pelayanan Terpadu di tingkat Kabupaten dan apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, termasuk syarat-syaratnya,” kata Suwela dengan nada Tanya mengingat fakta di Buleleng telah menjamur usaha Café yang pada umumnya juga menjual mikol kepada tamu pengunjung, termasuk juga Bar.

     Sementara dari penjelasan Kadiskopdagprin Buleleng, mengedepankan keberadaan Café dan Bar yang telah beroperasi harus memiliki ijin. Kalau tidak, berarti melanggar dan harus ditutup. ”Kenyataannya? Café yang menjamur sampai di pedesaan hanya mengantongi Ijin Keramaian dari pihak Kepolisian. Kalau Café ini ijinnya bar atau bentuk usaha lain?, seperti warung misalnya,” imbuh Suwela. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com